Kalianda – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan ijazah oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bugenvil, Ahmad Syahrudin, digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (27/5/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum Ahmad Syahrudin yang berasal dari LBH Al Bantani. Dalam eksepsinya, tim hukum menyatakan dakwaan jaksa tidak memperhatikan aspek kewenangan relatif pengadilan dan menyebut perkara ini semestinya masuk ranah pidana umum, bukan pidana khusus pendidikan.
Pengacara Eko Umaidi menyebut kliennya hanya menjalankan perintah membuat ijazah Paket C atas permintaan Merik Havit, yang disebut sebagai orang dekat istri Bupati Lampung Selatan, Winarni. Dikatakan pula bahwa Merik lah yang menyerahkan dokumen dan uang Rp1,5 juta, bukan Supriyati seperti yang dituduhkan dalam dakwaan.
Kuasa hukum juga menilai dakwaan JPU tidak memuat fakta-fakta yuridis secara lengkap dan mengesampingkan bukti percakapan WhatsApp yang menguatkan bahwa tindakan terdakwa berdasarkan perintah pihak lain.
Eksepsi disampaikan selama sekitar 30 menit dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH, MH, bersama dua hakim anggota lainnya ( Kasiono)