Sumaterapost.co | KALIANDA – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan ijazah anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dengan terdakwa Supriyati dan Ahmad Syahruddin selaku Ketua PKBM Bugenvil, kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (3/6/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan dari tim kuasa hukum Ahmad Syahruddin yang berasal dari LBH Al Bantani. Perkara ini tercatat dalam nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla. Sementara perkara Supriyati teregister dalam nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla, dengan pendampingan dari LBH Sai Bumi Selatan.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH., MH, bersama Dian Anggraini, SH., MH, dan Nur Alfisyahr, SH., MH. Persidangan berlangsung selama sekitar 30 menit, dimulai pukul 14.30 WIB.
Tanggapan atas eksepsi tim kuasa hukum Ahmad Syahruddin, yakni Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH., CM., dan Adi Yana, SH., dibacakan secara singkat oleh JPU dari Kejari Lampung Selatan, Muhammad Ikhsan Saputra, SH, dalam dokumen setebal enam halaman.
Dalam penyampaian JPU, disebutkan bahwa perkara yang menjerat Ahmad Syahruddin adalah murni tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Jaksa menilai eksepsi dari kuasa hukum tidak berdasar secara hukum dan bertentangan dengan asas lex specialis derogat legi generali.
“Pasal 263 KUHP mengatur secara umum soal pemalsuan dokumen, sedangkan Pasal 67 sampai 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara khusus menyebutkan lima objek pidana, seperti ijazah, sertifikat kompetensi, dan gelar. Terdakwa Ahmad Syahruddin telah memenuhi unsur dalam pasal tersebut,” ujar Jaksa Ikhsan.
Jaksa juga membantah klaim adanya konspirasi dalam perkara ini. Menurutnya, nama Merik Havit dan Winarni yang disebut dalam eksepsi sebagai pihak yang memberi perintah, telah diperiksa dan ditetapkan sebagai saksi dalam berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21).
“Keterangan keduanya telah disumpah dan sah sebagai alat bukti yang akan diuji dalam persidangan,” tambahnya.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, dengan agenda putusan sela.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Syahruddin menyatakan optimisme terhadap putusan sela. Mereka berharap dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum.
“Kami berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi kami dan membatalkan dakwaan,” ujar Eko Umaidi, didampingi Adi Yana dan Dedi Rahmawan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula saat Merik Havit menghubungi Ahmad Syahruddin melalui WhatsApp, meminta dibuatkan ijazah Paket C untuk Supriyati sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Lampung Selatan pada Dapil 6 Tanjung Bintang. Saat ditanya siapa penerimanya, Merik hanya menyebut “suruhan Ibu”.
Belakangan diketahui bahwa yang dimaksud “Ibu” adalah Winarni, istri Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. Ahmad Syahruddin mengaku menuruti permintaan itu karena perintah tersebut datang dari orang dekat Bupati, dan dirinya merupakan kader PDI Perjuangan berdasarkan SK DPD PDIP Provinsi Lampung Nomor 11.01/TAP-PAC/DPD.15/III/2021 untuk masa bakti 2021–2026.
Beberapa hari kemudian, Merik Havit datang ke PKBM Bugenvil di Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, menyerahkan dokumen atas nama Supriyati, termasuk fotokopi KTP, KK, ijazah SMP, dan pas foto. Ia juga menitipkan amplop berisi uang Rp1.500.000, yang disebut sebagai titipan dari Supriyati.
“Amplop berisi uang tersebut diberikan bersamaan dengan dokumen, dan disebut sebagai titipan dari Supriyati. Semua keterangan ini sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Adi Yana, pengacara dari LBH Al Bantani (Kasiono)




