Sumaterapost.co | Banda Aceh – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh Andri Yogama menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan TA 2024 dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kepada Pemkab Aceh Utara.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE, MM (Ayah Wa) yang turut didampingi Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, MM, berlangsung di Kantor BPK-RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama menyampaikan bahwa, pemeriksaan itu bertujuan pemberian opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara TA 2024. “Ini merupakan WTP yang ke-10 kalinya untuk Kabupaten Aceh Utara,” ujar Andri Yogama
Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk mempertahankan raihan opini WTP untuk laporan keuangan Pemkab Aceh Utara. Ia meminta agar prestasi tersebut dapat dipertahankan, bahkan di tingkatkan pada masa masa mendatang.
Selain Bupati Ayahwa dan Wakil Bupati Tarmizi, S.Ikom. Turut hadir Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, Sekda Aceh Utara Dr. A. Murtala, M Si, Asisten lll Fauzan, S.Sos, MAP, Kepala Inspektorat Dr. Andrea Zulfa, PhD, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Nazar Hidayat, SE, MA dan Sejumlah anggota DPRK Aceh Utara lainya. (Azhar)
Previous ArticlePemberkasan PPPK Tahap I Usai, BKD SDM Kaur Siapkan Usulkan NIP
Related Posts
Add A Comment




