Lampung Selatan — Sidang lanjutan perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan, dan Ahmad Syahruddin, Ketua PKBM Bugenvil, kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (26/6/2025).
Agenda sidang kali ini menghadirkan enam orang saksi, termasuk mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istrinya Winarni, Wakil Ketua DPRD Merik Havid, Kades Sidomukti Tanjung Sari Daryani, Ketua PAC PDIP Tanjung Bintang Untung Sucipto, serta istri terdakwa, Sulikah.
Kuasa hukum Ahmad Syahruddin, Eko Umaidi, S.Kom., SH, mempertanyakan langkah Nanang Ermanto sebagai Ketua DPC PDIP saat muncul isu ijazah palsu menjelang Pileg 2024. Nanang mengaku mengetahui hal tersebut dari media massa dan telah meminta Supriyati mengundurkan diri, namun ditolak.
Nanang juga membantah telah memerintahkan Merik Havid membuat ijazah paket C untuk Supriyati, sebagaimana juga ditegaskan istrinya, Winarni, yang namanya disebut dalam BAP.
Suasana sidang memanas saat Merik Havid bersitegang dengan kuasa hukum Ahmad Syahruddin. Merik menjawab dengan nada tinggi dan menyela pertanyaan pengacara. Ia mengaku Supriyati menggunakan ijazah dari dua PKBM berbeda—Bougenville saat mendaftar caleg dan Anggrek saat pelantikan. Hal ini dipertanyakan keras oleh kuasa hukum, mengingat DCT tak dapat diubah setelah ditetapkan.
Merik mengklaim perubahan ijazah dapat dilakukan melalui OTDA Kabupaten dan diajukan ke Biro Pemerintahan Provinsi. Namun, saat ditanya soal pemberian berkas dan uang Rp1,5 juta ke terdakwa, Merik membantah meski keterangan tersebut tercantum dalam BAP terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Kresna memastikan akan menghadirkan saksi ahli pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan digelar pada 3 Juli 2025. Terdakwa Supriyati diwakili tim kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan, sementara Ahmad Syahruddin didampingi tim dari LBH Al Bantani.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, SH., MH, bersama Dian Anggraini, SH., MH, dan Nur Alfisyahr, SH., MH, dan berlangsung selama lima jam sejak pukul 13.00 Wib
(Kasiono/Yana)




