Bandar Lampung, 7 Juli 2025 — Kepala Desa Legundi, Haidir, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Peduli Hukum (LPH) Provinsi Lampung, pada Senin (7/7/2025).
Ketua DPW LPH Lampung, Heri Farukh, mengatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam mendukung pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang diduga bermasalah selama periode 2019 hingga 2024.
“Sebagai lembaga yang menerima aspirasi dan laporan dari masyarakat, serta telah melakukan investigasi langsung di Desa Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, kami menyerahkan laporan lengkap beserta bukti dan dokumen pendukung ke Kejati Lampung,” ujar Heri Farukh.
Ditambahkannya , laporan ke Kajati Lampung didasarkan atas dasar fakta fakta di lapangan terhadap realisasi anggaran dana Desa” saya estimasi penyelewengan itu bernilai milyaran” papar Haji ini kepada Sumatera Post di kantornya, Teluk Betung.
Laporan resmi itu telah teregistrasi dengan nomor 732.A.I/Lapdumas.LDPW-LPH/LPG/VII/2025. Selain dokumen tertulis, DPW LPH juga menyertakan keterangan lisan dari warga Desa Legundi sebagai bagian dari laporan.
Heri berharap Kejati Lampung segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sudah saatnya masyarakat di pulau-pulau terpencil seperti Pulau Legundi merasakan pembangunan yang adil dan transparan,” tegas Heri. Ia juga menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Laporan tersebut diterima secara resmi oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung.
(Kasiono)




