Sumaterapost.co | Lampung Selatan, 10 Juli 2025 — Sidang lanjutan perkara pidana penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Ahmad Syahruddin, pembuat ijazah palsu, kembali digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kalianda.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, SH., MH., didampingi hakim anggota Dian Anggraini, SH., MH., dan Nur Alfisyahr, SH., MH.
Namun, sidang perkara Ahmad Syahruddin dengan nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla ditunda karena terdakwa masih menjalani rawat jalan usai serangan jantung pada sidang sebelumnya, 3 Juli 2025. Surat pembantaran dan rujukan dokter dari RS Hermina diserahkan kuasa hukum Eko Umaidi, S.Kom., SH., yang menyatakan kliennya harus menjalani istirahat total hingga 12 Juli 2025. Majelis hakim mengabulkan penundaan selama satu minggu.
Sementara itu, sidang perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla atas nama Supriyati tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Lampung, Dr. Heni Siswanto, SH., MH.
Dalam keterangannya, Dr. Heni menyatakan bahwa unsur pidana berupa niat jahat (mens rea) dalam kasus ini sangat jelas. Ia menyoroti penggunaan tiga dokumen berbeda oleh terdakwa, mulai dari SKL, ijazah dari PKBM Bugenvil yang diduga palsu, hingga akhirnya menggunakan ijazah dari PKBM Anggrek.
“Sudah jelas ada niat jahat berupa kesengajaan (dolus), bukan kealpaan (culpa),” tegasnya.
Dr. Heni juga meyakini adanya pihak lain yang menyuruh terdakwa melakukan perbuatan tersebut. “Tidak mungkin para terdakwa ini berdiri sendiri. Pasti ada yang menyuruh. Itu keyakinan saya sebagai ahli,” ujar alumni S3 Hukum Universitas Diponegoro tersebut.
Menjawab pertanyaan majelis, Dr. Heni menjelaskan bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai delik umum berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, karena adanya kerugian terhadap banyak pihak. Ia juga menanggapi soal surat dakwaan dan asas dominuss litis, menyatakan bahwa penilaian akhir tetap menjadi wewenang penuh majelis hakim.
Ahmad Syahruddin didampingi oleh tim penasihat hukum dari LBH Al Bantani: Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH., CM., dan Adi Yana, SH. Sedangkan Supriyati didampingi kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan: Hasanudin, SH., Fikri, SH., dan Nando, SH.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan saksi meringankan (kasiono)