Kotabumi – Polemik seputar rangkap jabatan dan pelantikan di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung terus menuai sorotan. Kali ini, tanggapan datang dari Ketua PKB Lampung Utara sekaligus pengamat olahraga daerah, Febriansyah, S.Sos., yang juga Pembina Perguruan Pencak Silat Madu Bunga Mayang, Lampung Utara.
Febriansyah menyayangkan sikap salah satu seniornya di dunia pencak silat, Eddy Purnomo, yang dinilainya tidak bijak dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia menilai, sebelum memberikan pernyataan ke publik, seseorang seharusnya memahami duduk persoalan secara utuh agar tidak menjadi bumerang.
“Setahu saya, Pak Eddy Purnomo saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Lampung Utara, Sekretaris Umum IPSI Lampung Utara meskipun belum dilantik, dan juga Wakil Sekretaris Umum IPSI Provinsi Lampung. Itu bukan dobel jabatan lagi, tapi sudah rangkap di banyak tempat,” ujar Febriansyah, Selasa (16/7/2025).
Ia juga menyinggung masa kepengurusan KONI Lampung di bawah Arinal Djunaidi, di mana Eddy Purnomo pernah menduduki sejumlah jabatan strategis secara bersamaan.
“Beliau pernah jadi Wakil Ketua KONI Lampura, Plt IPSI Lampura selama lebih dari setahun, Kabid di KONI Lampung, dan Kabid Organisasi IPSI Provinsi Lampung periode 2020–2024. Bagaimana bisa itu dianggap wajar? Padahal dalam AD/ART KONI Pasal 22 Ayat 3, sudah jelas aturannya,” lanjutnya.
Febriansyah mengingatkan agar semua pihak, termasuk Eddy, lebih mawas diri sebelum melontarkan kritik. “Jangan banyak bicara kalau kita sendiri belum bersih. Ingat siapa diri kita. Kalau pun kita merasa benar, lebih baik diam, apalagi menyangkut orang kita sendiri. Hati-hati, nanti senjata makan tuan,” tegasnya.
Terkait polemik pelantikan, Febriansyah juga memberikan klarifikasi. Menurut informasi yang diterimanya, pelantikan Perwosi Lampung yang sebelumnya direncanakan dilakukan oleh Ketua Umum PB Perwosi, akhirnya didelegasikan kepada KONI Lampung karena berhalangan hadir. Hal itu dinilainya sah berdasarkan AD/ART Perwosi Pasal 7 Ayat 2, terlebih Perwosi merupakan anggota KONI.
“Soal KONI Lampung yang belum dilantik tapi sudah melantik, kan SK Kepengurusannya sudah terbit. Itu artinya KONI Lampung sudah sah secara administratif. Pelantikan itu kan hanya seremoni, bisa dilakukan bisa juga tidak. Jangan sampai karena ketidaktahuan, kita malah menyesatkan publik. Belajarlah lagi sebelum bicara,” pungkasnya. (Red).




