Sumaterapost.co | Pesawaran – Pemerintahan Dendi Ramadhona, Bupati Pesawaran Lampung, perlu mendapat apresiasi Program “1 Sarjana 1 Desa”, Program 1 Sarjana 1 Desa ini mendapat tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat, yang berharap program 1 Sarjana 1 Desa di Pesawaran tetap berlanjut karena program ini mengangkat derajat Sumber Daya Manusia.
Sementara itu Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengatakan, Program yang kami gelontorkan 1 Sarjana 1 Desa, adalah inisiatif untuk meningkatkan jumlah tenaga terdidik di setiap desa di Kabupaten Pesawaran dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat desa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana (S1). Program ini bertujuan untuk memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan merupakan bagian dari upaya peningkatan sumber daya manusia di wilayah tersebut.
Program ini juga terkait dengan program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GaDIS) yang memberikan bantuan dana kepada desa-desa yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk tertib administrasi, lunas PBB, dan memiliki inovasi PKK. Ungkap Dendi Ramadhona.
Untuk diketahui bahwa, Program “Satu Sarjana Membangun Desa” (atau dikenal juga dengan sebutan “1 Sarjana 1 Desa”) belum memiliki dasar hukum khusus yang berdiri sendiri dalam bentuk undang-undang atau peraturan pemerintah. Namun, program ini secara umum didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan desa, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan, Dasar Hukum yang Mendukung Program “1 Sarjana 1 Desa”: yaitu Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014): Undang-Undang ini memberikan dasar hukum bagi pembentukan, pengaturan, dan pemberdayaan desa. Beberapa poin yang relevan antara lain: Pasal 72: Mengatur tentang keuangan desa, termasuk alokasi anggaran dari APBN untuk program-program pembangunan desa. Pengaturan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): UU Desa mendorong pembentukan BUMDes sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, yang bisa menjadi fokus kegiatan pemberdayaan oleh sarjana desa. Peran Lembaga Kemasyarakatan Desa: UU Desa juga mengatur tentang lembaga kemasyarakatan desa yang berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Sarjana desa bisa berperan dalam lembaga-lembaga ini.
Dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Desa: Beberapa PP yang mengatur tentang desa, seperti PP tentang Dana Desa, juga menjadi dasar hukum yang mendukung program ini.
Peraturan Menteri Dalam Negeri: Permendagri terkait tata kelola desa, pemerintahan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa juga menjadi landasan hukum yang relevan. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Permendes PDTT juga memiliki peran dalam mengatur program-program pemberdayaan desa. Serta UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003). UU ini memberikan dasar hukum pendidikan nasional yang juga mencakup pendidikan di perdesaan. Ini relevan karena program “1 Sarjana 1 Desa” berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa.
Serta, Peraturan terkait Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Peraturan ini memungkinkan pengakuan pengalaman kerja dan pembelajaran non-formal untuk mendapatkan gelar sarjana. Ini relevan karena beberapa program “1 Sarjana 1 Desa” menggunakan skema RPL untuk mempercepat penyelesaian studi bagi perangkat desa yang sudah berpengalaman.
Tidak ada dasar hukum khusus: Meskipun tidak ada undang-undang atau peraturan khusus yang secara eksplisit mengatur program “1 Sarjana 1 Desa”, program ini didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan desa dan pendidikan.
Fokus pada pemberdayaan:
Program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan. Hal ini sejalan dengan tujuan UU Desa dan berbagai peraturan terkait pemberdayaan masyarakat.
Peningkatan Kualitas SDM: Program ini berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa dengan memberikan kesempatan pendidikan bagi perangkat desa dan masyarakat desa.
Peran Perguruan Tinggi: Program ini melibatkan perguruan tinggi sebagai mitra dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). (ando).




