Lampung – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Provinsi Lampung, gelar sosialisasi peraturan pertandingan hasil Program Kerja (Pokja) PB IPSI Tahin 2025, Sabtu (19/7) pagi di Padepokan IPSI Lampung di Pahoman Bandarlampung.
Sosialisasi peraturan pertandingan tahun 2025, diikuti oleh 61 peserta dari 15 Kabupaten/Kota dan Pencaj Silat Militer, di bawah bimbingan pemateri Arifia Fikri sebagai ketua lembaga wasit juri IPSI Lampung berlangsung selama satu hari.
Menurut Wakil Ketua I IPSI Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, didampingi Sekretaris IPSI Riagus Ria. Mengatakan sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan, mengingat berhubungan langsung dengan pertandingan dan prestasi atlet. Selain itu juga sangat riskan, bila tida segera disosialisasikan kepara pelatih dan wasit juri di daerah.
“Ada perbedaan di peraruran lama dengan 2025. Sehingga kami harus segera mensosialisasikannya kepada Kabupaten/Kota. Selanjutnya akan diteruskan ke perguruan. Kami tidak ingin kita tertinggal dengan provinsi lain terkait peraturan baru,’ kata anggota Dewan Provinsi ini.
Lebih lanjut dia menjelaskan, prestasi atlet di tingkat nasional tidak terlelas dari peran penting dan pengetahuan pelatih dan wasit juri di daerah. Untuk itu IPSI Lampung ingin pelatih dan wasit juri yang mereka miliki, pengetahuan dan kemampuannya harus lebih baik dari provinsi lain. Sehingga prestasi yang dimiliki Lampung saat ini, akan berkembang kebih besar lagi dari sebelumnya.
“Tugas dan pekerjaan berat IPSI Lampung, sudah menunggu. Akhir tahun ini kita akan menghadapi PON Beladiri. Tentunya kami harus sudah siap sejak saat ini. Apa lagi ada peraturan pertandingan tahun 2025. Ini tentunya menjadi tugas kami sebagai Pengprov,” tambahnya.
Wahrul berharap, pelaksanaan sosialisasi dapat berjalan dengan sukaes, sehingga bisa dibawa ke Kabupaten/Kota peserta masing-masing dengan baik dan benar. Karena salah satu sumber atlet provinsi berasal dari kabupaten/kota.
Untuk peserta Sosialisasi berjumlah 61 orang terdiri dari masing-masing Kabupaten/Kota 4 orang 2 orang pelatih dan 2 orang wasit juri. Mereka nantinya bertugas menyebar peraturan baru tersebut ke perguruan yang ada di bawah IPSI Kabupaten/Kota masing-masing. (red)