Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Kota Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung atas nama Terpidana Soni Rahadhiyan,S.Spi, Selasa (22/07/2025).
“Uang yang disetorkan tersebut sebelumnya merupakan uang titipan di rekening RPL KN Bandar Lampung sejumlah Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) yang berdasarkan putusan pengadilan negeri Tanjung Karang Nomor : 12/Pid.Sus-TPKl2025/PN TJk tanggal 04 Juni 2025 diperhitungkan sebagai pembayaran UP Kerugian Negara untuk terpidana Soni Rahadhiyan,” kata Kasi Intelijen/Plt Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatama.
Dia juga menambahkan bahwa dengan penyetoran uang tersebut artinya kerugian negara dalam perkara atas nama Soni Rahadhiyan telah dipulihkan.
“Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Sehingga saat ini Kerugian Negara dalam perkara tersebut atas nama Terpidana Soni Rahadhiyan, telah berhasil dipulihkan,” tambahnya.
Sedangkan untuk terdakwa lainnya masih dalam upaya Hukum. Demikian disampaikan
Kasi Intelijen/ Plt Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung
M. Angga Mahatama.(*)




