Lampung — Proyek pengadaan sistem peringatan dini bencana (Early Warning System/EWS) oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 kini menjadi sorotan tajam. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap indikasi adanya pekerjaan fiktif senilai miliaran rupiah, yang berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum.
Meskipun sebagian anggaran dilaporkan telah dikembalikan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus jerat pidana. Hal ini ditegaskan oleh pengamat hukum Topan Indra Karsa saat dimintai tanggapan pada Jumat (25/7/2025).
“Pekerjaan fiktif adalah pengadaan barang atau jasa yang secara administratif dicatat seolah-olah telah dilaksanakan, padahal kenyataannya barang atau jasa tersebut tidak pernah ada,” jelas Topan.
Ia menambahkan, praktik semacam ini jelas masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara bisa dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar,” paparnya.
Topan juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. “Pengembalian hanya menjadi faktor meringankan dalam persidangan, bukan alasan untuk bebas dari hukuman,” tegasnya.
Apalagi jika terbukti bahwa proyek tersebut bersifat fiktif total, kata Topan, maka bisa jadi ada unsur pemalsuan dokumen, laporan palsu, hingga rekayasa proses pengadaan yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala BPBD Provinsi Lampung Rudy Sjawal belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui watsapp terkait temuan BPK tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan akuntabilitas dan integritas pengelolaan anggaran publik di Provinsi Lampung.