Sumaterapost.co | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarahkan Polda Riau untuk menindaklanjuti kejahatan yang merugikan konsumen, termasuk kasus beras oplosan. Berdasarkan arahan tersebut, Polda Riau menetapkan seorang distributor beras di Jalan Sail, Kota Pekanbaru, Riau, sebagai tersangka. Distributor yang berinisial R ini mengoplos 9 ton beras reject dengan kualitas rendah dan menjualnya sebagai beras premium, Minggu (27/07/2025).
*Modus Operandi Pelaku*
Pelaku menjalankan dua modus operandi. Pertama, mencampur beras menjadi beras SPHP Bulog dengan menggunakan beras berkualitas buruk atau reject. Kedua, mengemas beras murah dari Pelalawan dalam karung bermerek premium untuk menipu konsumen. Tersangka R kini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
*Barang Bukti yang Diamankan*
Polda Riau menyita beberapa barang bukti, termasuk:
– *79 karung beras SPHP*: Berisi beras oplosan dengan kemasan 5 kilogram
– *4 karung bermerek lain*: Diisi beras ladang dengan kualitas rendah
– *18 karung kosong SPHP*: Digunakan untuk mengemas beras oplosan
– *Timbangan digital dan mesin jahit*: Digunakan untuk menimbang dan mengemas beras oplosan
– *12 gulung benang jahit dan 2 buah mangkok*: Digunakan untuk menjahit karung beras
*Reaksi Kapolda Riau*
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan bahwa tindakan ini mencederai niat baik pemerintah dalam program SPHP yang bertujuan memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau. Presiden telah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat ¹.
Red/ Togi
(Sumber Humas Polri)