Sumaterapost.co – Kaur, Bengkulu | Pemerintah Desa Talang Jawi II, menggelar Sosialisasi Hukum dengan tema “Membangun kesadaran hukum masyarakat Talang Jawi II” dengan mendatangkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kaur dan Kepolisian Sektor Kaur Utara. Acara berlangsung pada hari Kamis (07/08/2025) di kantor Desa.
Acara dibuka oleh Kepala Desa Talang Jawi II Yenton. Dalam sambutannya Kades mengajak peserta sosialisasi untuk bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini, untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Yenton juga mengapresiasi atas kesediaan dari narasumber yang telah bersedia hadir untuk memberikan pemahaman kepada warganya, akan pentingnya membangun kesadaran masyarakat dalam meningkatkan pengetahuannya tentang hukum.
Kegiatan hari ini ada dua sesi, ” sesi pertama dari narasumber Kejari Kaur pada pukul 09.00 WIB sampai selesai. Dilanjutkan dengan sesi kedua dari narasumber Kepolisian Sektor Kaur Utara,” ujar Yenton.
Kasi Intel Albert, SE,SH,MH, menyampaikan dalam paparannya. Konsekuensi dari pelanggaran tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sangatlah berat.
Menurut Kasi Intel masyarakat haruslah menghindari penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Hal itu lebih banyak disebabkan oleh ketiga faktor penyebabnya, yaitu faktor ekonomi budaya dan faktor relasional serta faktor individu. Ketiga faktor tersebut lebih dominan, menjadi pemicu terjadinya tindakan KDRT dalam masyarakat.
Albert juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian KDRT kepada Aparat Kepolisian, untuk diberikan perlindungan keamanan kepada korban.
Pada sesi kedua narasumber dari Kepolisian Sektor Kaur Utara yang disampaikan oleh AIPTU B Van Hoten, SH. Dalam paparannya dia menekankan bahwa kesadaran masyarakat tentang pemahaman hukum sangat penting sekali.
Menurut Van Hoten dengan pahamnya masyarakat akan terhindar dari segala bentuk tindak pidana yang berakibat pada kerugian masyarakat itu sendiri.
Dia juga mengatakan bahwa persoalan hukum yang sering terjadi ditengah masyarakat seperti pencurian, penganiayaan, penggelapan, sengketa tanah dan asusila.
” Jika masih bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dalam desa tersebut, maka sebaiknya masyarakat tidak buru-buru untuk membawanya ke ranah hukum, karena itu adalah pilihan terakhir ketika semua jalan telah buntu, ” tandas Van Hoten.
Narasumber berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat akan semakin paham tentang akibat dari adanya pelanggaran hukum, sehingga mereka akan terhindar dari risiko dampak penegakan hukum, yang berujung pada kurungan penjara dan dampak lainnya seperti sosial, psikologis, catatan kriminal serta hilangnya mata pencaharian, sebagai sumber pendapatan keluarga.
Liputan/Togi




