Lampung Selatan – Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan, Suradi, bersama Ketua Lembaga Peduli Hukum (LPH) Lampung Selatan, Kasiono, berharap persoalan ganti rugi lahan tol Trans Sumatera segera dituntaskan. Hal itu dinilai penting agar masyarakat terdampak mendapat kepastian hukum sekaligus menjaga iklim kondusif di Lampung Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan Suradi dengan Camat Penengahan, Syaifulloh, S.Pd., M.Pd., di kantor kecamatan setempat, Jumat (22/8/2025). Suradi hadir didampingi Kabiro Tintarakyat.com Lampung Selatan sekaligus Sekretaris DPC-PPWI Lamsel, Hadi Kusuma.
Camat Syaifulloh mengaku mendapat pertanyaan dari Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, terkait viralnya video dan pemberitaan mengenai 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, yang terpaksa menjadi pemulung karena ganti rugi lahan penggusuran jalan tol tak kunjung dibayarkan. Ia pun menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Pokmas.
Dalam kesempatan itu, Suradi memaparkan kronologi perjuangan warga sejak 2016 hingga 2025, lengkap dengan berbagai putusan pengadilan, surat Ombudsman, hingga dokumen tindak lanjut dari Kementerian Sekretariat Negara, PUPR, dan KLHK. “Kami berharap Pak Bupati dapat mendorong penyelesaian kasus ini ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LPH Lampung Selatan, Kasiono, menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah harus segera menuntaskan persoalan ganti rugi ini. “Agar masyarakat mendapatkan haknya dan situasi Lampung Selatan tetap kondusif, maka pembayaran ganti rugi jalan tol harus segera direalisasikan,” tegas Kasiono.
(Tim)




