SERGAI – Sumaterapost.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) mencatat lonjakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dalam periode Januari hingga Agustus 2025, tercatat 20 kasus masuk dan sebagian besar sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara sisanya masih dalam proses persidangan.
Kajari Serdang Bedagai, Rufina Ginting melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, mengungkapkan kasus ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kejaksaan Negeri Sergai telah menangani 20 kasus pelecehan, rata-rata korbannya anak di bawah umur. Kasus ini ada yang sudah dituntut dan sebagian masih berjalan di persidangan,” ujar Afif, Selasa (26/8/2025).
Afif menegaskan Kejari Sergai berkomitmen menjalankan tugas penuntutan secara profesional, objektif, dan berintegritas, khususnya dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.
“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi korban,” jelasnya.
Menurut Afif, pihaknya memastikan setiap pelaku mendapat tuntutan setimpal sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum.
“Kejaksaan berkomitmen menghadirkan keadilan agar korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tambahnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sergai mengungkap tiga kasus pelecehan seksual dalam satu hari. Salah satunya melibatkan seorang kakek berusia 70 tahun di Desa Sei Rampah yang diduga mencabuli tiga anak.
Kasus lain melibatkan pria berusia 45 tahun yang mencabuli lansia, serta seorang pemuda 22 tahun yang mencabuli remaja 16 tahun setelah membawanya kabur.
Lonjakan kasus ini menunjukkan darurat kekerasan seksual anak di Sergai yang menuntut perhatian serius semua pihak.
Reporter Bambang.




