Sumaterapost.co | Lampung Selatan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Bantani resmi melaporkan anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.
Laporan itu disampaikan menyusul putusan Pengadilan Negeri Kalianda yang baru-baru ini kembali menggelar sidang perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa Supriyati. LBH Al Bantani menilai, meski proses hukum masih berlangsung, lembaga legislatif tidak boleh menutup mata.
“Dewan harus menunjukkan sikap tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran ketika anggotanya sedang tersangkut perkara hukum, apalagi menyangkut integritas,” ujar perwakilan LBH Al Bantani Adiyana saat menyerahkan laporan, Selasa (26/8)
Menurut LBH, pelaporan ke BK DPRD merupakan langkah penting untuk menjaga marwah dan wibawa lembaga legislatif. “Kami mendorong Badan Kehormatan segera memproses laporan ini, agar masyarakat percaya DPRD tidak abai terhadap etik dan moral,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BK DPRD Lampung Selatan maupun Fraksi PDI Perjuangan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.(Kasiono)




