SERGAI- Sumaterapost.co | Polres Serdang Bedagai (Sergai) resmi menetapkan KBS (44), warga Dusun II Desa Bah Siduadua, Kecamatan Serba jadi, sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Bupati Sergai, Darma Wijaya alias Wiwik.
Penetapan ini dilakukan setelah KBS terbukti mengunggah kata-kata tidak pantas di akun Facebook miliknya dan menandai langsung akun pribadi milik sang bupati.
Kuasa hukum Bupati Sergai, Rustam Effendi SH didampingi Yudi SH dan Ikhwan SH, Rabu (27/8) di Sei Rampah, membenarkan penetapan tersebut.
Menurutnya, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari Satreskrim Polres Sergai.
“Kami melaporkan perbuatan KBS karena dianggap mencemarkan nama baik klien kami. Laporan resmi telah dibuat dengan nomor: LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 9 Juni 2025,” ujar Rustam.
Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp juga menegaskan status hukum KBS.
Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan hampir dua minggu lalu setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.
“Terakhir, tersangka KBS kita periksa sekitar lima jam, dan statusnya resmi tersangka,” ungkap Binrod.
KBS sebelumnya telah dipanggil penyidik Polres Sergai pada Jumat (20/6) untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pemeriksaan, KBS mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. Ia mengatakan penyidik melontarkan sekitar 9 hingga 10 pertanyaan seputar unggahannya yang menghina bupati.
Penghinaan melalui media sosial ini menjadi perhatian serius, sebab dilakukan secara terbuka di ruang digital.
Bupati Sergai Darma Wijaya melalui kuasa hukumnya menilai tindakan tersebut bukan hanya menyerang pribadi, tetapi juga merendahkan martabat kepala daerah di hadapan publik.
Dengan status tersangka, KBS akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan UU ITE.
Polisi memastikan penanganan kasus tetap berjalan transparan dan profesional. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, serta tidak menyalahgunakan kebebasan berekspresi dengan melanggar hukum.
Reporter Bambang.




