SERGAI – Sumaterapost.co | Dalam delapan bulan terakhir tahun 2025, sebanyak 20 kasus pelecehan seksual dengan korban anak-anak telah masuk ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai).
Lonjakan kasus tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam DPRD Sergai, khususnya Komisi D, yang menilai perlindungan anak berada pada tahap darurat sosial.
Zuhri Ahyar, Ketua Komisi D DPRD Sergai Partai PDI-P menegaskan, kasus pelecehan seksual anak harus ditangani serius.
Menurutnya, selain langkah hukum, pencegahan melalui edukasi dan pengawasan dari berbagai pihak menjadi kunci utama.
“Semua elemen, mulai dari orang tua, sekolah, dinas terkait, hingga aparat hukum, harus aktif memberikan perlindungan. Anak-anak juga wajib dibekali pemahaman serta keberanian untuk menolak dan melapor, meskipun pelaku berasal dari lingkungan terdekat,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Zuhri menambahkan, pencegahan harus dilakukan melalui kampanye perlindungan anak serta sosialisasi intensif yang digerakkan Dinas Pendidikan dan Dinas P2KBP3A Sergai.
Ia juga mengingatkan orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak dari paparan konten negatif yang beredar bebas di media sosial.
Lebih lanjut ucapnya, selain pencegahan, DPRD mendesak aparat kepolisian untuk mengusut setiap laporan secara cepat, tuntas, dan transparan.
” Korban anak juga harus mendapat pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma berkepanjangan, ” tegasnya.
Tingginya jumlah kasus dalam kurun waktu singkat ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
DPRD menilai kolaborasi antara keluarga, sekolah, pemerintah, dan aparat hukum sangat mendesak untuk memastikan generasi muda Sergai terlindungi dari ancaman pelecehan.
Reporter Bambang.




