Sumsel – Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, didampingi Wakil Gubernur H. Cik Ujang, menghadiri penyerahan aset perkara Tindak Pidana Korupsi Batang Hari Sembilan. Aset-aset yang berlokasi di Yogyakarta, Bandung, dan Palembang ini diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel kepada Pemerintah Provinsi Sumsel di Auditorium Graha Bina Praja, Selasa 22/07/2025.
Gubernur Herman Deru menyatakan kebanggaannya atas kembalinya aset-aset bersejarah ini yang selama ini berlarut-larut tak kunjung selesai.
“Apa yang selama ini kita kejar untuk aset Yogyakarta, Bandung, dan Palembang telah selesai berkat kerja keras Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa nilai aset ini bukan sekadar nominal, tetapi memiliki nilai sejarah yang tinggi Menurutnya, pengembalian aset ini adalah marwah bagi masyarakat Sumsel, mengingat banyaknya alumni yang memiliki histori dengan asrama/mess di Bandung dan Yogyakarta, serta Yayasan Batang Hari Sembilan di Mayor Ruslan, Kota Palembang.
“Banyak orang-orang hebat pernah tinggal di situ saat kuliah. Ini adalah masalah yang tidak selesai-selesai oleh beberapa gubernur sebelumnya, namun saat ini sudah tertunaikan bahwa kejaksaan sudah mengembalikan kepada masyarakat Sumsel,” ungkap Herman Deru.
Herman Deru juga menerangkan bahwa proses surat-menyurat telah inkracht dan selesai, sehingga tinggal menerbitkan sertifikat baru. Ia berharap penyerahan ini menjadi pemacu penataan aset-aset di daerah Sumsel.
“Saya atas nama masyarakat Sumsel mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan sudah mengembalikan ke masyarakat Sumsel,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, DR. Yulianto, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kejaksaan hadir sebagai solusi. Ia menyoroti tantangan dalam pengembalian aset, bahkan ada oknum yang tidak mau mengembalikan atau aset yang sudah berpindah nama.
“Harapan saya ke depannya harus betul-betul dijaga, tujuan kita untuk masyarakat Sumsel,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa aset-aset ini sudah ada sejak tahun 1950, dan jika dibandingkan dengan harga sekarang, nilainya sangat besar. Yulianto menekankan sinergitas akan selalu dijalankan untuk mewujudkan program pemerintah pusat maupun daerah.
“Itulah ketidaktertiban aset-aset itu. Aset ini sudah 73 tahun lalu. Alhamdulillah tadi yang di Jogja sudah inkracht dari Kejaksaan Agung, tentu putusannya adalah untuk dikembalikan ke negara, yakni Pemerintah Provinsi Sumsel,” ungkapnya.
Yulianto juga menambahkan bahwa per hari ini, terdapat sebanyak 3.074 pengaduan yang masuk di Kejaksaan Tinggi Sumsel, menunjukkan antusiasme masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa Kejaksaan harus menjadi solusi agar tidak semua laporan harus ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan penindakan semata.




