Sumaterapost.co | Aceh Utara – Kepala Desa (Geuchik gampong) Dayah LT telah dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara terkait laporan dari Satgas percepatan pembangunan aceh (PPA) mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa (DD).
Koordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) dalam pers rilsnya menyatakan dukungan penuh atas pemanggilan kepala pemerintag desa ini. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan yang profesional dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Satgas PPA juga meminta dilakukan audit forensik dana desa untuk memastikan penggunaan anggaran desa sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap Inspektorat Aceh Utara bekerja secara transparan dan profesional. Pengelolaan dana desa harus akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Tri Nugroho. Selasa (2/9/2025).
Menurut Tri Nugroho, proses pemanggilan dan audit ini menjadi langkah penting dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa di Aceh Utara.
Terkait hal tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi Kepala Desa Dayah LT, namun hingga berita ini diturunkan media ini belum berhasil mendapatkan keterangan dari kepala desa tersebut.
(Raz/tim)




