Sumaterapost.co | Lampung Tengah – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, selenggarakan Workshop Evaluasi Pengelolaan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Provinsi Lampung Tahun 2025, menghadirkan narasumber Anggota DPD RI Almira Nabila Fauzi, di Gedung Sesat Agung “nuwo Balak” Lampung Tengah, Rabu (3/9/2025).
Workshop yang diselengarakan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung ini disambut oleh Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, di buka oleh Gubernur Lampung diwakili Staf ahli gubernur bidang pemerintahan, hukum dan politik Ahmad Saifullah, diikuti Seluruh Kepala Desa Se Kabupaten Lampung Tengah, perwakilan Kabupaten Lampung Utara dan Metro serta seluruh Tenaga Ahli Pendamping Desa se Lampung.
Selain menghadirkan narasumber Senator Almira Nabila Fauzi Komite IV DPD RI, narasumber lainnya, Direktur Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes, Dra. Dewi Yuliani M.P, Direktur Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan Desa BPKP Pusat, Indra Khaira Jaya, SE, MM, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung, Purwadhi Adhiputranto, SIP, MPA.
Anggota DPD RI Komite IV Almira Nabila Fauzi, dalam pemaparannya dengan judul Pengawasan DPD RI terhadap Pelaksanaan Undang-Undang, APBN dan Kebijakan Pemerintah terkait Desa, mengupas tentang Tugas dan Wewenang DPD RI sesuai dengan Fungsinya, Legislasi, Pengawasan, Anggaran (dalam kerangka representasi daerah).
Tujuan Pengawasan DPD RI, dalam hal Pengawasan UU (UU Pemda & UU Desa): memastikan aturan dijalankan benar di lapangan—mis. Kewenangan desa, pembentukan/pemekaran, layanan publik. DPD menghimpun data, kunjungan kerja, dan aspirasi daerah. Pengawasan APBN untuk desa: memeriksa penyaluran & pemanfaatan dana pusat (Dana Desa, infrastruktur, program pemberdayaan) agar tepat sasaran, efektif, dan transparan, serta Pengawasan kebijakan pemerintah: menilai dampak kebijakan (otonomi daerah, pengelolaan SDA) terhadap desa apakah menguntungkan/merugikan dan apa yang perlu diperbaiki.
Almira Nabila Fauzi, juga menyampaikan Permasalahan Umum Pengelolaan Dana Desa Tumpang Tindih Kewewenangan: KEMENDAGRI vs KEMENDES PDTT sering berbeda prioritas, menyebabkan laporan keuangan tidak seragam. Korupsi Dana Desa: (1).2014 – 2024 terdapat 591 kasus korupsi dengan kerugian Rp 598,13 Miliar (2).Modus: laporan fiktif, proyek tidak selesai, penggelembungan anggaran Kapasitas SDM Lemah: Banyak perangkat desa belum memahami regulasi & teknologi Partisipasi Masyarakat Rendah: Peran pengawasan publik, khususnya BPD, kurang optimal Regulasi Kompleks & Tidak Sinkron: Desa kesulitan menjalankan aturan pusat yang berlapis Keterbatasan Teknologi: Akses internet dan literasi digital masih rendah, ungkap Senator di Komite IV.
“Perlu sinergi antara Pemda, BPKP, Kemendes, masyarakat desa, dan DPD RI. Dengan perbaikan fondasi administrasi dan kapasitas lokal, Dana Desa akan benar-benar menjadi instrumen akselerator pembangunan yang inklusif, akuntabel, dan berkelanjutan”, harap Almira Nabila Fauzi. (ndoy)




