Sumaterapost.co-Deli Serdang | Telah Beredar pemberitaan dari sejumlah media online mengenai proyek pembangunan pintu irigasi di Jalan Pasir Putih, tepatnya di Desa Pematang Lalang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Proyek ini disebut-sebut dikerjakan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang.
Dalam hal ini Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, Janso Sipahutar, ST, MT, menanggapi dengan tegas menyatakan bahwa Proyek pintu irigasi tersebut bukanlah merupakan tanggung jawab atau proyek yang dikerjakan oleh pihaknya, melainkan dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II (BBWSS II) sebagai bagian dari program nasional Optimalisasi Lahan (Oplah).
“Proyek Pintu irigasi yang sekarang dikerjakan di Jalan Pasir Putih, Desa Pematang Lalang, bukanlah proyek dari Dinas SDABMBK Deli Serdang, melainkan milik Balai melalui program Oplah.tegas Janso kepada Awak media.
Dalam hal ini Janso menyayangkan adanya beberapa media online yang secara sepihak memberitakan seolah proyek tersebut adalah milik Dinas SDABMBK, bahkan sampai mengaitkannya dengan tuduhan pelanggaran dan meminta aparat penegak hukum turun tangan.
Lanjut Janso “Tentu Kami menghargai peran PERS sebagai kontrol sosial. Tapi harus didasarkan pada fakta dan data yang benar. Jangan sampai bisa menyebarkan informasi keliru yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap instansi Pemerintahan,” ujarnya.
Menurutnya, klarifikasi ini perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi isu liar dan pemberitaan yang menyesatkan publik.
Untuk diketahui, OPLAH atau Optimalisasi Lahan adalah program lintas Kementerian yang bertujuan meningkatkan produktivitas lahan Pertanian sebagai bagian dari Strategi memperkuat Ketahanan Pangan Nasional.
Proyek ini juga melibatkan berbagai Instansi pusat seperti:
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), yang fokus pada pembangunan dan Rehabilitasi Infrastruktur Irigasi.
Kementerian Pertanian, melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), serta Ditjen Perkebunan.
Pemerintah Daerah, sebagai pihak pengusul dan pengawal pelaksanaan di lapangan.
Kelompok Tani, sebagai penerima manfaat langsung.
Proyek pintu irigasi yang dimaksud merupakan bagian dari kegiatan verifikasi dan pelaksanaan OPLAH oleh BBWS Sumatera II yang berkedudukan di Medan. BBWS meninjau dan menilai usulan kegiatan dari berbagai daerah di Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Deli Serdang, sebelum disetujui dan dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan administratif
Melalui klarifikasi ini, Dinas SDABMBK Deli Serdang berharap tidak ada lagi kesalahan informasi di lapangan terkait proyek yang bukan menjadi kewenangan mereka. Janso Sipahutar pun mengimbau media dan masyarakat agar selalu mengedepankan prinsip verifikasi sebelum menyebarkan informasi ke publik.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik dan siap memberikan informasi yang benar. Namun penting untuk tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, akurat, dan tidak tendensius,” pungkasnya.




