Lampung Selatan – Sejumlah pemuda dan masyarakat Desa Hara Banjar Manis yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Hara mendatangi Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (8/9/2025). Mereka meminta Bupati Lampung Selatan memberhentikan, atau setidaknya memberhentikan sementara, Kepala Desa Hara Banjar Manis.
Tuntutan tersebut, menurut perwakilan warga Arham Alfiyadhi, didasari atas dugaan pelanggaran larangan serta kelalaian kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sejak tahun 2022 hingga 2025, Kepala Desa Hara Banjar Manis diduga melakukan pemotongan gaji perangkat desa. Selain itu, pada November 2024, ia juga pernah menginstruksikan perangkat dan ketua RT untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1. Tindakan itu jelas melanggar Pasal 29 huruf j UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa,” kata Arham.
Selain itu, lanjut Arham, sang kepala desa juga diduga tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 26 ayat (4) huruf d UU Desa. Salah satu bukti, pada pemeriksaan Inspektorat Lampung Selatan Agustus 2025 lalu, kepala desa disebut memerintahkan perangkat desa memberi keterangan palsu terkait aset ternak sapi. “Ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi obstruction of justice,” tegasnya.
Warga juga menilai kepala desa lalai dalam kewajiban transparansi. Sejak tahun 2022 hingga 2024, tidak pernah ada penyampaian informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat maupun laporan pertanggungjawaban kepada BPD.
Atas dasar itu, Masyarakat Peduli Hara mendesak Bupati Lampung Selatan segera menindaklanjuti tuntutan mereka dalam waktu lima hari kerja. “Jika tidak ada jawaban, kami akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut kepala desa mundur. Karena secara moral maupun formil, ia sudah tidak layak memimpin desa,” pungkas Arham. (Kasiono)




