Sumaterapost.co | Tanjungpinang – Tambang Bauksit di Sei Carang Tanjungpinang kembali gencar beroperasi. Aktivitas ini belum diketahui apakah bahagian dari stockpile bijih bauksit disita oleh negara atau bukan yang akan dilelang. Tapi, diduga belum memiliki perizinan, Minggu (14/9/2025).
Sektor Pertambangan Bauksit di wilayah Provinsi Kepulauan Riau sempat menjadi primadona bagi para pengusaha Tambang legal dan ilegal. Dan bahkan berbagai persoalan pun bermunculan, mulai perizinan, pajak, lingkungan dan kerugian negara akibat praktik pertambangan tanpa izin alias (PETI) di berbagai wilayah di Kota Tanjungpinang, Kab Bintan, Kab Lingga dan Kab Karimun.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Desk Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN) telah mengeksekusi 4,25 juta metrik ton sisa stockpile bijih bauksit di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan aset negara yang sebelumnya terbengkalai selama lebih dari satu dekade,” ujar pihak Kejati Kepri dalam keterangan pers beberapa waktu lalu di Tanjungpinang.
Penyitaan aset negara ini Berdasarkan putusan PN, bauksit ini merupakan barang bukti dari kasus korupsi pertambangan yang telah memiliki putusan hukum tetap, pada tanggal 11 Juni 2025, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, melalui Hakim tunggal Irwan Munir, telah mengabulkan permohonan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk menyita dan menjadikan 4,2 juta ton stockpile bauksit sebagai harta kekayaan negara.
Bauksit yang dirampas ini merupakan sisa hasil penambangan antara tahun 2013 hingga 2018 di berbagai lokasi, termasuk di Sei Carang, Tanjungpinang. Stockpile bauksit tersebut akan dilelang untuk menyetor hasilnya ke kas negara.
Salah satu lokasi yang termasuk dalam penyitaan ini adalah di Sei Carang, Tanjungpinang, dengan volume sekitar 50.000 metrik ton.(Alm)




