Sumaterapost.co – Tanjungpinang | LSM – Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepri mendesak Kejaksaan Tinggi, Polda Kepri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengusut tuntas dugaan korupsi dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang belum tersentuh hukum.
Menurut keterangan Sekretaris Getuk Kepri, Tengku Azhar, besarnya dana Jaspel yang sudah terpakai mencapai Rp15 miliar, sementara tunggakan pembayaran hampir seribuan tenaga kesehatan (nakes) kabarnya hingga kini belum juga dilunasi pihak manajemen rumah sakit.
“Ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang. Dana yang merupakan hak nakes justru dimanipulasi, dipakai, bahkan diduga diputar oleh manajemen. Kami temukan ada manipulasi angka pembayaran, dan pembelokan porsi pembayaran,” tegas Tengku, saat jumpa pers di salah satu warung kopi Tanjungpinang, Minggu (28/9).
Kronologi dan Temuan
Getuk Kepri memaparkan, utang dana Jaspel RSUD RAT semula lebih dari Rp29 miliar. Namun setelah dilakukan pelunasan sebagian, kini tersisa sekitar Rp14 miliar. Angka ini menurut Getuk justru mengindikasikan adanya pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
Lebih jauh, dugaan keterlibatan Direktur RSUD RAT, Dr. Bambang Utoyo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), dan pihak-pihak terkait lainnya harus segera diusut dan diproses secara hukum.
Landasan Hukum Dugaan Korupsi
Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau 4 – 20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, ancaman pidana 1- 20 tahun penjara, serta denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 343: Kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan rumah sakit daerah sebagai aset dan pelayanan publik.
3. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 29 ayat (1) huruf f: Rumah sakit wajib memberikan imbalan jasa profesi yang adil bagi tenaga kesehatan.
Peran Serta Masyarakat dalam Melaporkan Korupsi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023. Pasal 2 & 13 mengatur hak masyarakat untuk melapor, memberi saran, memperoleh informasi dan jawaban, serta mendapatkan perlindungan hukum dan penghargaan dalam pemberatasan korupsi.
“Inilah bukti nyata bagaimana hak-hak tenaga kesehatan yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan publik justru dipermainkan oleh manajemen RSUD RAT. Dana Jaspel sebesar Rp15 miliar bukanlah angka kecil. Itu adalah darah dan keringat hampir seribuan tenaga medis yang berjuang di garda depan,” ungkap Tengku.
Kami dari Getuk Kepri meminta Kejati, Polda Kepri, dan KPK tidak menutup mata. Proses hukum harus berjalan transparan, tanpa tebang pilih. Jika benar ada manipulasi, dan penyalahgunaan wewenang, maka semua yang terlibat mulai dari Direktur RSUD RAT hingga pejabat terkait harus diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Korupsi dana kesehatan adalah kejahatan kemanusiaan. Dan kami, Getuk Kepri, akan terus berdiri di depan membela hak-hak tenaga kesehatan sambil menyusun laporan tentang kasus ini.
Sorotan BPK: Tata Kelola Bermasalah
Meski pihak manajemen pernah menyebut langkah-langkah sesuai prosedur dalam berita Centraliputanesi yang kutip media ini pada edisi dengan judul “RSUP RAT Berjalan di Garis Tipis Antara Layanan dan Keuangan”. Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemprov Kepri 2024 mencatat sejumlah peyimpangan di RSUP RAT.
Temuan Itu Antara Lain:
1. Jumlah belanja yang menjadi beban BLUD RSUD RAT melebihi ambang batas dan belum mendapat persetujuan gubernur.
2. Pendapatan BLUD RSUD RAT tidak dapat menutup biaya operasional.
Hal ini membuka peluang terjadinya inefisiensi pengunaan anggaran dan bahkan potensi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bisa saja terjadi bila dibiarkan berlarut-larut.(Alm.m)