Sumaterapost.co – Simalungun | Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja profesional dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi yang dilakukan Polsek Parapat, jajaran berhasil mengungkap jaringan narkoba dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,35 gram di kawasan Kota Wisata Parapat, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dedikasi Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Ini adalah keberhasilan ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun melalui Polsek Parapat. Kami berkomitmen penuh menjaga kawasan Parapat sebagai destinasi wisata yang aman dan bersih dari peredaran narkoba,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait.
Aksi penangkapan berawal dari peran serta aktif masyarakat. Pada Minggu, (05/10) sekitar pukul 23.30 WIB, personil Polres Simalungun menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Laporan dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Begitu menerima informasi, personil kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan,” ujar Kasat.
Setelah melakukan penyelidikan yang cermat, tim satuan narkoba bergerak melakukan penangkapan Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Pendidikan Gang Sempurna, kawasan Kota Wisata Parapat. Sesampainya di lokasi, personil berhasil mengamankan tersangka pertama.
“Tersangka yang kami amankan adalah seorang laki-laki yang mengaku bernama Andri Sianturi (38), profesi wiraswasta dan berdomisili di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat,” ucap AKP Henry.
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam dompet milik tersangka berupa 7 paket plastik klip berukuran kecil dan 1 paket plastik klip berukuran sedang yang keseluruhannya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,35 gram.
“Saat dikonfrontasi, tersangka Andri Sianturi mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba.
Dari pengakuan tersangka pertama, terungkap informasi penting mengenai jaringan peredaran narkoba. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Hendri Simajuntak yang merupakan warga Helvetia, Kota Medan. Namun, transaksi tidak dilakukan secara langsung.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu yang dimilikinya diperoleh dari Hendri Simajuntak yang tinggal di Helvetia, Medan. Transaksi dilakukan melalui perantaraan Hendra Simajuntak yang tinggal di Parapat,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.
Atas informasi tersebut, tim satuan narkoba langsung melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi kediaman Hendra Simajuntak. Tersangka kedua berhasil diamankan di rumahnya.
“Kami langsung menuju rumah Hendra Simajuntak dan mengamankan tersangka kedua. Dia adalah laki-laki ( 37), berprofesi sebagai wiraswasta dengan alamat di Jalan Matahari, Helvetia, Kota Medan,” ujar Kasat Narkoba.
AKP Henry menjelaskan bahwa Hendra Simajuntak berperan penting dalam jaringan ini. “Hendra Simajuntak yang kami amankan adalah orang yang menyambungkan Andri Sianturi dengan adiknya sendiri bernama Hendri Simajuntak yang menjadi pemasok narkoba dari Medan.”
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang terdiri dari 2 buah plastik klip besar dalam kondisi kosong, uang tunai sebesar Rp600.000 diduga hasil transaksi narkoba, 1 lembar tisu, 1 buah dompet kecil warna coklat tempat menyimpan narkoba, 1 buah kotak warna coklat, 1 unit handphone merek Meizu, dan 1 unit handphone merek Redmi yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kedua tersangka saat ini telah di amankan di Mako Polres Simalungun untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, mereka di jerat dengan Undang undang nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, khususnya mengejar Hendri Simanjuntak sebagai pemasok utama dari Medan. Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas partisipasinya dan seluruh warga untuk bersama sama memberantas peredaran narkoba, ” Pungkas Kasat Narkoba. (ns) *