Tanjungpinang – Praktik perjudian jenis Sie Jie kian menjamur di berbagai kawasan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Permainan tebak angka ilegal ini disebut semakin diminati masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah, dan menjadi perhatian publik karena diduga berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum Tanjungpinang, Minggu (12/10/2025).
Dari hasil pantauan dan informasi yang diperoleh di lapangan, aktivitas Sie Jie tersebar di sejumlah titik seperti kawasan Soekarno Hatta, Jalan Merdeka, Pangkalan Ojek, Ganet, hingga kedai-kedai kopi dan toko sembako dekat SMP Negeri 10 Tanjung Unggat.
Perputaran uang dari perjudian ini bahkan diduga mencapai puluhan juta rupiah per hari.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas perjudian tersebut sudah berjalan lama dan tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum.
“Semua orang tahu di mana tempatnya, tapi tidak ada tindakan. Katanya sudah ada setoran ke oknum-oknum tertentu supaya aman,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Sabtu (12/10).
Menurut sumber yang sama, ada dua nama yang kerap disebut sebagai pengendali utama perjudian Sie Jie di Tanjungpinang, masing-masing berinisial ‘Ap’ dan ‘Ak’. Kedua orang ini diduga beroperasi secara terbuka karena merasa mendapat “perlindungan” dari pihak tertentu.
“Bosnya tidak takut, karena merasa sudah punya orang dalam. Bahkan ada kabar juga beberapa oknum wartawan ikut membantu melindungi kegiatan itu,” tambahnya.
Fenomena tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Warga menilai, maraknya Sie Jie bukan hanya mencederai penegakan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif dan meningkatkan angka kriminalitas di lingkungan sekitar.
Secara hukum, Negara Republik Indonesia secara tegas melarang segala bentuk perjudian, sebagaimana tertuang dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juncto Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981.
Ketentuan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa segala bentuk praktik perjudian merupakan tindak pidana dan dapat dijatuhi hukuman penjara.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kapolresta Tanjungpinang AKBP Hamam Wahyudi, S.I.K. belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menindak segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
“Kami tidak menuduh siapa pun, tapi kalau dibiarkan terus, masyarakat bisa hilang kepercayaan pada aparat. Kami cuma ingin Tanjungpinang bersih dari judi dan narkoba,” tutup narasumber tersebut.
Pelarangan segala bentuk perjudian baik Sie Jie, judi online, maupun bentuk lainnya serta penyalahgunaan narkoba perlu menjadi perhatian serius. Aparat diharapkan dapat bekerja dengan amanah, jujur, dan tegas, demi terciptanya rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.(Alamsyah.m)




