Sumaterapost.co, Lambar – pemerintah kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat akan kembali menyalurkan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa beras dan minyak goreng periode Oktober dan Nopember 2025.
Menurut Muhamad Arsyad kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Pakir Miskin Dinas Sosial Lambar menyampaikan ” berdasarkan Zoom meeting dengan Kementerian Sosial RI dan badan pangan nasional beberapa waktu yang lalu bahwa untuk menekan kenaikan harga pangan di pasaran dan mengurangi dampak inflasi, pemerintah pusat melalui dinas Sosial Lambar akan menyalurkan bantuan beras dan minyak goreng periode bulan Oktober dan bulan Nopember 2025, paling lambat penyalurannya minggu ke-4 bulan Oktober 2025.
Arsad juga menambahkan untuk pelaksanaan menindaklanjuti hasil zoom meeting tersebut diatas, Pemerintah Pusat telah menugaskan PERUM BULOG sebagai pihak penyalur dan penyedia komoditas beras, sehingga pihak bulog segera melaksanakan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa bantuan pangan beras sebanyak 10 Kg/bulan dan dua liter minyak goreng/bulan, untuk alokasi 2 bulan yaitu ( Oktober dan Nopember 2025) yang penyalurannya dilakukan sekaligus 1 (satu) kali kepada 29.559 Penerima Bantuan Pangan (PBP) seKabupaten Lampung Barat.
Arsad juga meminta kepada seluruh Camat se kabupaten Lampung Barat untuk dapat menginstruksikan kepada Peratin/Lurah dan mengambil langkah sebagai berikut:
Melakukan monitoring dan pengawasan terkait penyaluran beras CPP tersebut bekerjasama dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) selaku Pendamping Sembako yang ada diwilayah Saudara, memastikan bantuan komoditas beras sampai ketitik bagi di pekon dan terdistribusi sesuai dengan BNBA kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Data dan jumlah penerima bantuan pangan beras untuk Oktober-Nopember 2025 bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2025 Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Peratin/Lurah agar dapat berada dilokasi membantu kelancaran penyaluran beras CPP dan menunjuk petugas lapangan sebagai operator distribusi dimasing-masing pekon/kelurahan, termasuk penyampaian informasi ke masing-masing PBP, serta menyiapkan administrasi penyaluran dan penggantian penerima sesuai dengan petunjuk teknis dan aturan yang berlaku, tutup Arsad.




