Lampung Selatan – SumateraPost | Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) bantuan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025 kini tengah berproses. Dalam waktu dekat, program ini akan mulai menyalurkan air bersih kepada warga. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp200 juta, yang dilaksanakan melalui mekanisme tender resmi.
Sumber air program ini berasal dari sumur artesis yang dibangun di lahan desa. Masyarakat pun berharap keberadaan Pamsimas dapat memberikan manfaat nyata dalam memenuhi kebutuhan air bersih, terutama saat musim kemarau.
> “Alhamdulillah, ke depan masyarakat akan terpenuhi kebutuhan air bersih,” ujar Kepala Desa Sukamaju, Ma’ani, kepada awak media, (27/10/2025).
Ma’ani menjelaskan, untuk tahap awal, sebanyak 12 rumah akan terlayani oleh jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Ia berharap pembangunan dapat terus berlanjut hingga seluruh warga desa mendapatkan manfaat yang sama.
> “Kalau sekarang baru 12 rumah yang terlayani, sisanya akan bertahap bila ada kelanjutan pembangunan,” terangnya.
Salah satu warga, Dadang (47), mengaku bersyukur atas hadirnya program tersebut. Menurutnya, air bersih merupakan kebutuhan yang sangat penting dan selama ini menjadi persoalan utama masyarakat.
> “Kalau musim kemarau kami sering kesulitan air. Mudah-mudahan kalau program ini berjalan lancar, masyarakat tidak kebingungan lagi mencari air bersih,” ungkapnya.
Dalam kesempatan terpisah, aktivis desa Sarni menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, khususnya kepada Bupati Radityo Egi Pratama, atas kepedulian dan dukungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
> “Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah kabupaten, khususnya Bapak Bupati Radityo Egi Pratama, yang telah memberi bantuan ini. Bagi kami, bantuan ini sangat berarti,” tuturnya.
Program Pamsimas ini berlandaskan sejumlah regulasi penting, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, serta UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga menjamin hak rakyat atas air yang cukup, aman, dan berkelanjutan.
Melalui kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, program ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan air minum dan sanitasi berkelanjutan di wilayah perdesaan. Dengan demikian, kesejahteraan warga Desa Sukamaju dapat meningkat seiring terpenuhinya kebutuhan dasar mereka terhadap air bersih.
(Tem)




