Bandar Lampung – WARGA Kabupaten Pringsewu bernama Ilham Akbar melaporkan seorang oknum ASN Kabupaten Pesawaran berinisial Slv. Oknum ASN tersebut kesehariannya bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran. Dia dilaporkan oleh Ilham Akbar beserta beberapa kawan nya ke Polda Lampung dalam kasus penipuan. Adapun laporan tersebut diterima oleh Petugas SPKT dengan Nomor ; NO LP /B/730/X/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Ilham Akbar datang ke Polda Lampung dengan didampingi oleh Tim Advocat dan Konsultasi Hukum yakni ; A. Mawardi Shobier, SH, Abu Nukman, SH dan Andi Triawan, SH, MH.
Selanjutnya Mawardi Shobier menjelaskan bahwa Slv dilaporkan oleh klien nya karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.
“Terlapor diduga telah menipu sejumlah orang dengan menjanjikan bantuan atau pekerjaan/diangkat menjadi PPPK . (pegawai pemerintah perjanjian kerja),” kata Mawardi Shobier.
*”Modus yang Digunakan Terlapor “*
Terlapor menggunakan modus dengan menjanjikan korban dapat memperoleh bantuan atau SK PPPK / pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Para Korban yang percaya kemudian mentransfer uang ke rekening yang dikuasai tersangka dan kwitansi.
“Klien kami memberikan sejumlah uang kepada terlapor, setelah sebelumnya dijanjikan akan diterima dan diangkat sebagai PPPK,” kata Mawardi Shobier.
*”Kerugian yang Dialami Korban”*
Kerugian yang dialami Para korban diperkirakan mencapai Ratusan Juta Rupiah. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap total kerugian dan kemungkinan adanya korban lain.
“Kerugian yang dialami korban sekitar Ratusan Juta Rupiah. Kami belum merinci total kerugian keseluruhan nya dan siapa saja yang telah menjadi korban lain. Nanti akan kami jelaskan lagi kepada penyidik,” tambah Mawardi Shobier.
*”Tindakan Kepolisian”*
Terlapor dijerat dengan pasal tentang Penipuan (Pasal 378 KUHP) serta Penggelapan (372 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara. “Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran yang terlalu bagus untuk dipercaya,” ujar Mawardi Shobier lagi.
*”Pemberian Sanksi”*
Selanjutnya Mawardi Shobier meminta agar Inspektorat Kabupaten Pesawaran agar dapat memberikan sanksi tegas terhadap Slv, mengingat dia adalah ASN yang masih aktif bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan – Kabupaten Pesawaran hingga kini,” ungkap Maward Shobier.
Kami juga berharap kiranya Instansi tempat terlapor bekerja juga akan melakukan pemeriksaan internal dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian oleh karenanya kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Dinas tempat terlapor bekerja,” pungkas Mawardi Shobier.(rls/son)




