Sumaterapost.co | Tanggamus – Musyawarah Perkara adanya Rencana Pembangunan Tower Jaringan XL di Pekon Tanjung Anom tepatnya di Dusun Pulosari. Beberapa Masyarakat menolak rencana pembangunan tersebut diakibatkan Kompensasi yang diberikan oleh Vendor tidak sesuai nominal, Selasa (04/11/2025).
Selain itu, adanya Musyawarah terdeteksi salah satu warga yang tidak Kooperatif. Pasalnya, salah satu Narasumber yang enggan disebut namanya menerangkan, bahwa ada segelintir warga yang masuk dalam lingkungan rencana pembangunan tidak hadir dalam musyawarah.
“Saya curiga, sistem Vote yang dilakukan dalam musyawarah itu, ada beberapa warga yang dekat dengan rencana Pembangunan namun tidak hadir. Bahkan yang lebih curiga, satu rumah ada yang ikut 2 kertas Vote untuk menolak pembangunan tersebut,”katanya.
Disisi lain, Sumardi Kepala Pekon Tanjung Anom diduga ada main mata dengan beberapa Kelompok yang menolak Rencana Pembangunan tersebut. Hal itu dijelaskan oleh Luki dalam perwakilan pemilik lahan tanah yang akan dipakai untuk pembangunan tersebut.
“Sebelum adanya Musyawarah, kami bersama Kepala Pekon terlebih dahulu menemui Sarwono. Saat itu Kepala Pekon menegaskan bahwa dirinya dapat memberikan keterangan persetujuan kepada warga yang lain yang terdampak, asalkan pihak kami sudah bertemu Sarwono dengan membawa satu lembar Pernyataan kesepakatan yang di tandatangani oleh Sarwono disaksikan keluarganya,”jelas Luki.
Yang pertama, lanjut Luki, kami sangat kecewa dengan sikap penolakan dari pihak Sarwono yang telah menyepakati dengan bertandatangan diatas Materai pada Surat Pernyataan kesepakatan. Yang kedua, kami sangat menyayangkan sikap Kepala Pekon yang seakan tidak Kooperatif dengan pembahasan awal sebelum Musyawarah Voting. Yang ketiga, Kami sangat menyayangkan sikap Provokator yang tidak senang jika lahan tanah kami dibeli oleh pihak Vendor yang tujuannya untuk membangun harapan masyarakat yang selama ini mengalami kesusahan pada sinyal Handphone. Yang terakhir, kami berharap kepada pihak Vendor Jaringan apapun agar tidak menegakkan Tower di wilayah Tanjung Anom ini sampai kapanpun, karena kesepakatan ini tentunya memicu minimnya Tranparansi dalam musyawarah dan telah ditolak secara Voting oleh Warga Pulosari Pekon Tanjung Anom,”tuturnya.
Pada kesempatan itu, Sumardi juga menerangkan bahwa dirinya tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan rencana pembangunan tersebut.
“Saya tidak mempunyai kewenangan dalam keputusan yang diambil oleh Warga di lingkungan yang terdampak, kita jangan berfikir Negatif dan ketakutan, karena rencana pembangunan Tower tentunya sudah difikirkan secara matang oleh Vendor. Sebelum rencana ini diresmikan pihak Vendor sanggup memberikan Kompensasi sebesar Rp. 500.000 kepada setiap warga yang terdampak,”kata Sumardi.
Suara lantang terdengar dari Nur Hikmah salah seorang warga Pulosari yang menolak adanya Rencana Pembangunan tersebut dengan berbagai alasan.
“Saya Tidak setuju, karena itu berdampak buruk pada lingkungan keluarga kami, sebelum ada Tower kita harus mengetahui hal yang kedepannya dapat terjadi. Bagaimana kalau nanti anak saya naik ke tower dan terjatuh hingga meninggal dunia dan bagaimana nantinya kalau anak saya main di bawah Tower dan ada petir yang menyambar anak saya, lantas anak saya meninggal, apakah sesuai dengan nilai Kompensasi yang diberikan dan sebanding dengan harga nyawa orang. Kita saja kalau sedang kesawah ada petir dan sedang pegang Golok atau Arit pasti kabur karena takut tersambar, apalagi itu yang ada radiasinya, Pokoknya saya Tidak Setuju,”lantang suara Nur.
Disisi lain, terhimpun Informasi bahwa Kepala Dusun (Kadus) sempat mendatangi pihak Pemilik lahan tanah yang akan di bangun Tower Jaringan XL, dirinya menuturkan bahwa Pembahasan Musyawarah kali ini tentunya menuntut penambahan uang Kompensasi kepada Pemilik Tanah.
“Sore tadi memang dateng kesini (rumah) mengantar undangan, Kadus sempat memberi tahu bahwa Pembahasan Musyawarah malam ini untuk menyelesaikan masalah Kompensasi. Beberapa warga menuntut agar kompensasi yang diberikan oleh Vendor sebanyak 500 ribu rupiah dapat ditambahkan oleh Pemilik Tanah sebesar 500 ribu rupiah dari keuntungan yang didapat,”kata Nanda.
Namun, pembahasan musyawarah tidak sedikitpun menuntut penambahan Kompensasi melainkan Menolak secara Voting ‘Tidak Setuju’. Voting terbanyak ditentukan dengan suara Tidak setuju sebanyak 12 orang dan Setuju sebanyak 8 orang.
Atas Musyawarah tersebut, Beberapa warga juga menegaskan agar warga yang mendukung dan menolak dapat diterangkan secara tertulis.
“Menurut saya Voting ini belum selesai karena masih banyak warga yang terdampak juga tidak hadir, dan agar kita semua tahu siapa yang tidak setuju dan siapa yang setuju agar membuat surat pernyataan resmi,” kata Raju.
Sampai ditayangkan berita ini, Pihak Vendor serta pihak terkait belum dikonfirmasi lebih lanjut.
(Herwansyah/Tim)




