Sumaterapost.co | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara uji materi pasal 6 Undang Undang no. 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta Benda Benda yang berkaitan dengan Tanah, Jum’at (7/11/2025).
Perkara dengan nomor 208/PUU-XXIII/2025 meminta agar sebelum lelang hak tanggungan harus di dahului dengan eksekusi pengosongan obyek hak tanggungan.
Pasal 6 UUHT menyatakan ” apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai dengan *Untuk sampai kepada tahap pelelangan umum harus di dahului dengan eksekusi pengosongan obyek hak tanggungan* ” kata pemohon Siti Aisah, S.Pd
Dia mengatakan salah satu alasan pengujian undang undang ini di layangkan karena sebagai pemenang lelang tidak bisa langsung menikmati tanah yang dibeli, sedangkan Bank bisa langsung menikmati uang hasil penjualan lelangnya.
Hal ini yang menyebabkan masyarakat memiliki kekhawatiran dan ketakutan untuk mengikuti lelang hak tanggungan, sehingga lelang hak tanggungan sepi peminat.
Karena itu, pemohon melakukan uji materi pasal 6 Undang Undang Hak tanggungan dengan tujuan agar memberikan kepastian hukum bagi pemenang lelang.
“Dengan adanya Lelang sejatinya membantu penyelesaian Non Performing Loan (NPL) perbankan dan membantu pemulihan keuangan negara, mestinya pemenang lelang di berikan pelindungan hukum yang tegas” Tegas Siti Aisah (ndy)




