Sumaterapost.co – Simalungun | Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar setelah mengamankan empat orang tersangka sekaligus dalam satu operasi penggerebekan. Aksi penangkapan dilakukan pada Jumat sore, 7 November 2025, sekira pukul 18.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 37,29 gram beserta sejumlah alat bukti pendukung lainnya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu pagi, 9 November 2025, sekira pukul 11.00 WIB, menjelaskan bahwa jaringan bandar narkoba yang berhasil diringkus ini sudah lama menjadi target operasi.
“Jaringan bandar narkoba ini dikenal sangat licin dan sulit dijangkau selama ini. Namun, saat ini mereka tidak berkutik lagi di hadapan kami. Kami akan memproses keempat tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Henry Salamat Sirait penuh ketegasan.
Kasat Narkoba menjelaskan, operasi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi bahwa di wilayah Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, personel Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud.
“Pada Jumat sore, sekira pukul 17.00 WIB, personel kami mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melancarkan penggerebekan pada pukul 18.00 WIB,” ucap Kasat Narkoba.
Dalam operasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan empat orang laki-laki yang masing-masing mengaku bernama Andri Satria alias Gabus (37), Andri Afriadi alias Bobo (33 ), Suhendro (46), dan Suhendro (41). Keempatnya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di berbagai wilayah Kabupaten Simalungun.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari masing-masing tersangka. Dari tersangka Andri Satria alias Gabus, kami amankan 53 paket sabu dengan berbagai ukuran dengan berat bruto total 31,42 gram, lengkap dengan timbangan digital, catatan transaksi penjualan, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 410.000,” ungkap Kasat Narkoba.
AKP Henry menambahkan, dari tersangka Andri Afriadi alias Bobo ditemukan 8 paket sabu seberat 2,38 gram, dari Suhendro ditemukan 2 paket sabu seberat 2,21 gram, dan dari Suhendra ditemukan sabu dalam kaca pirex seberat 1,28 gram beserta peralatan untuk menggunakan narkotika. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 37,29 gram bruto.
“Dari hasil interogasi, tiga tersangka mengakui bahwa sabu yang mereka miliki diperoleh dari Andri Satria alias Gabus, Sementara Gabus mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial BW yang berdomisili di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah,” ucap Kasat Narkoba menjelaskan alur peredaran narkotika tersebut.
AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan keempat tersangka ini. Tim Sat Narkoba akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Kami juga akan mendalami jaringan-jaringan narkoba lainnya yang mungkin terhubung dengan para tersangka ini,” ungkap Kasat Narkoba.
Ia menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi dan negosiasi bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkoba.
“Tidak ada negosiasi bagi kami terhadap semua pelanggar narkoba. Kami akan terus mengejar dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan kejar, kami akan berantas, karena ini semua kami lakukan untuk masyarakat, untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika yang sangat merusak. “tegas Kasat Narkoba. (ns*)




