Admin MCF yang beralamat di jalan Gajah Mada Bandarlampung mempersulit konsumennya dalam mengambil BPKB setelah bukti pelunasan diberikan yang terjadi pada Selasa (2/1/2025) di dalam kantor MCF.
Kus mengaku setelah pelunasan kendaraannya diajukan bukti kwitansi tertera beserta KTP suaminya, oknum admin inisial N menyampaikan bahwa,” tunggu sebentar agak lama ya bu kami lagi proses,” ujar N.
Kus mengiyakan dan menyampaikan dengan tanya,” bisa ya mbak pake Foto KTP saya dan KK serta KTP suami saya yang asli,” ujar Kus.
Admin N mengiayakan dan minta dikirimkan foto KTP dan KK ke nomor HPnya lalu mengambil KTP asli suami Kus sambil bilang agak lama prosesnya untuk kedua kalinya.
Kembali Kus menjawab gak apa apa mbak kami tunggu yang penting bisa selesai hari ini.
Setelah sore lama menunggu tiba tiba admin ini menyampaikan,”gak bisa bu Kus harus bawa KTP asli,” ujarnya.
Spontan Kus selaku konsumen yang sudah menunggu lama protes kenapa uda nunggu lama baru bilang gak bisa diambil BPKBnya coba dari tadi bilang gak bisa diambil sesuai SOP KTP harus asli jadi tidak menunggu lama.
“Ironis, kita konsumen kesal karena dipermainkan kita protes malah ditinggal masuk oleh admin tersebut. Hebat sekali admin itu tidak bisa lagi konsumen yang tidak pernah telat membayar tidak ada rasa apa permohonan maaf karena sudah menyita waktu konsumen,” ungkap Kus
Secara terpisah Ketua Yaysan Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung Drs. Subadra Yani Mursalin menyayangkan prilaku Admin MCF yang mempersulit hak Konsumen.
“Itu jelas melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999. Harus ada tindakan tegas dari lembaga berwenang untuk memberikan sanksi kepada MCF,” kata Subadra Yani Mursalin.(*)




