Sumaterapost.co. Lampung – Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dibagi menjadi beberapa zona, yang pertama Zona Inti (kawasan perlindungan penuh untuk habitat asli dan satwa langka seperti Gajah Sumatera dan Badak Sumatera, bebas aktivitas manusia kecuali penelitian), ke dua, Zona Pemanfaatan (Zona Pemanfaatan Intensif/Wisata) di pinggirnya yang diizinkan untuk kegiatan wisata edukasi (naik gajah, tur safari), ekowisata, penelitian, serta ke tiga Zona Pemanfaatan Lainnya seperti pertanian/perkebunan masyarakat di pinggir kawasan, semuanya bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem sambil memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, dari area terlarang hingga area interaksi terbatas.
Fungsi Zona Inti merupakan perlindungan mutlak terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, termasuk hutan dataran rendah, padang rumput, dan sumber air. Dan tentang Aktiviatas Dilarang untuk kegiatan pembangunan dan pemanfaatan umum, hanya untuk penelitian ilmiah dan pemantauan lingkungan (kecuali jika ada kondisi darurat konservasi).
Sangat disesalkan dan disayangkan, Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kondisi saat ini tidak lagi ada zona inti, karena Zona Inti TNWK dihancurkan dan dimusnahkan secara Senyap, hal ini dikatakan Almuhery Ali Paksi, Koordinator Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL) kepada lihatwarta.id, Kamis (11/12/2025).
Dikatakan Almuhery, Taman Nasional dimusnahkan dengan mensiasati segala aturan yang ada agar nampak menjadi legal, perubahan fungsi besar besaran zona inti mencapai angka 70 persen dari luasan TNWK.
“Tentu ini patut dicurigai sebagai bentuk ekspansi sisa kawasan hutan yang tersisa di Provinsi Lampung, nampaknya Kepala Balai TNWK ini ditugaskan untuk memusnahkan habitat yang ada secara terang terangan”kata Almuhery.
Masih menurut Kordinator JKEL ini, Dalam rapat konsultasi perubahan zona inti menjadi zona pemanfaatan (lebih tepatnya zona bisnis/istilah gubernur arinal yang pernah menjadi Kadis Kehutanan Lampung – merubahnya seolah legal menjadi zona RAJA OLAH), yang menarik secara gamblang Kepala TNWK tidak menginginkan adanya Lembaga Non Pemerintah (NGO) Lampung yang diundang untuk ikut memberikan masukkan dalam giat pemusnahan TNWK tersebut.
Ketidakterlibatan NGO Lampung, diketahui dari Surat Undangan dari Kementrian Kehutanan Dirjend Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Taman Nasional Way Kambas, Nomor : UN.2020/T.11/TU/KSA.01.05/B/12/2025, tertanggal 9 Desember 2025 Hal Undangan, dengan agenda Konsultasi Publik Perubahan Zona Pengelolaan Taman Nasional Way Kambas Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Balai MHD.Zaidi.S.Hut,.M.A.P.
Melihat kondisi demikian, Kordinator JKEL, Almuhery Paksi Kelana, menghimbau, kepada kawan-kawan media dan lembaga peduli konservasi yang berada di Lampung, Wabil Khusus Menyanak Mewari di Kabupaten Lampung Timur harus dan wajib mencari penjelasan secara gamblang dan terbuka tujuan TNWK merubah Zona Inti menjadi Zona Pemanfaatan tersebut, sebelum bahaya bencana besar menggulung Lampung Timur, Lampung Tengah dan Provinsi Lampung. Himbau Almuhery.
Perlu diketahui, Perubahan Zona Inti Sebetulnya hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kondisi ekologi, sosial, atau kebutuhan pengelolaan yang secara ilmiah dan legal menunjukkan perlunya “penyesuaian”
Zona inti dapat diubah kalau semisal penurunan permanen atau signifikan nilai kehatinya atau perubahan karakter ekosistem yang menyebabkan kriteria zona inti tidak lagi terpenuhi.
Vegetasi alaminya berubah atau geser menjadi ekosistem yang sudah terdegradasi dan sulit kembali ke kondisi asli.
Kalau dari aspek sosial juga harus dicek apakah ada akses masyarakat lokal yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit ditutup maka zona dapat disesuaikan menjadi pemanfaatan tradisional untuk menghindari konflik serta menjaga keberlanjutan sosial. Ini bukan “mengalah”, tapi memastikan fungsi kawasan tetap terjaga dengan pendekatan co-management, ungkap Aktivis Linkungan yang tidak pernah Lelah menyuarakan Konservasi.
Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas, MHD.Zaidi.S.Hut,.M.A.P, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi (ndy)




