Tulang Bawang Barat – Sejumlah masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mengeluhkan kinerja pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pelayanan dinilai lamban serta kurang responsif dalam menangani berbagai pengurusan administrasi pertanahan.
Keluhan tersebut disampaikan oleh salah satu warga yang mengaku telah mengajukan proses penghapusan atau pencoretan catatan Hak Tanggungan (HT) atau roya pada sertifikat tanahnya. Proses tersebut dilakukan setelah utang yang dijaminkan dinyatakan lunas. Namun hingga kini, sertifikat yang diurus belum juga diterima tanpa kejelasan waktu penyelesaian.
“Proses roya sudah kami urus sejak satu bulan lalu, tapi sampai sekarang sertifikat belum juga ada kabarnya. Untuk biaya sudah kami bayar lunas, hanya Rp50 ribu,” ujar sumber terpercaya kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Ia menambahkan, kurangnya informasi dari pihak BPN membuat masyarakat kebingungan dan merasa dirugikan, terlebih sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan kepastian hukum hak atas tanah.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya. Ia mengungkapkan bahwa keluarganya pernah mengurus sertifikat tanah di BPN Tubaba, namun mengalami kesulitan karena Kepala Kantor BPN jarang berada di tempat.
“Waktu itu adik saya pernah mengurus sertifikat ke BPN. Karena Kepala BPN-nya jarang berada di kantor, akhirnya prosesnya terhambat. Sampai sekarang adik saya malah malas untuk mengurus kembali,” ungkapnya.
Masyarakat berharap pihak BPN Tubaba dapat meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat proses administrasi, serta lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada pemohon. Selain itu, kehadiran pejabat terkait di kantor juga dinilai penting agar pelayanan publik dapat berjalan maksimal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Tulang Bawang Barat belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat tersebut.* (Tim)




