Sumaterapost.co | Tanggamus – Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung dalam menegakkan pembinaan yang berkeadilan kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jumat (26/12/2025) di Aula Lapas. Sidang ini menjadi forum strategis dalam menentukan kebijakan pembinaan, penilaian perilaku, serta penegakan disiplin Warga Binaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sidang TPP dipimpin langsung, Pramuningtyas Wardhana. Dalam sidang tersebut dibahas secara komprehensif usulan Pembebasan Bersyarat bagi 15 orang Warga Binaan, Remisi Keterlambatan Administrasi sebanyak 2 orang, Perbaikan Remisi terhadap 9 orang, 1 orang Alasan Penting Berobat Ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung serta pemberian hukuman disiplin kepada 50 orang Warga Binaan. Seluruh proses dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah, dengan mempertimbangkan aspek pembinaan, kepatuhan terhadap aturan, serta rekam jejak perilaku Warga Binaan.
Melalui Sidang TPP ini, Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan menegaskan komitmennya dalam menjalankan program pembinaan secara tegas namun tetap humanis. Setiap keputusan yang diambil bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak Warga Binaan, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, serta mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
(Red)




