Sumaterapost.co – Simalungun | Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan komitmen Polri dalam menangani secara profesional dan transparan kasus pembunuhan anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun.
Penegasan ini disampaikan langsung dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang digelar pada Selasa, 30 Desember 2025, di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Pamatang Raya.
Kegiatan yang mengusung tema “Aktualisasi Transformasi Polri Untuk Masyarakat” tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Polres Simalungun, mulai dari Wakapolres KOMPOL Edi Sukamto, Kabag Ops KOMPOL M. Manik, Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, Kasat Narkoba AKP Charles N. Nababan, Kasi Humas AKP Verry Purba, hingga personel Unit Jatanras Sat Reskrim. Sejumlah wartawan dari berbagai media online dan cetak juga turut mengikuti jalannya rilis akhir tahun.
Dalam pemaparannya, Kapolres Simalungun menjelaskan secara rinci penanganan kasus pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial ZR, (15 ) yang meninggal dunia akibat kekerasan berat. “Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena melibatkan anak sebagai korban dan juga anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka. Polri memastikan setiap tahapan penanganan dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Marganda Aritonang.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Simpang Dolok Ulu, tepatnya di area perkebunan PT Bridgestone Dolok Merangir Blok Z.24, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Korban ZR ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka tusuk dan luka akibat benda tumpul di bagian kepala.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Simalungun, tersangka berinisial AH, laki-laki (15) yang masih berstatus pelajar, melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban. “Pelaku melakukan kekerasan mulai dari memiting leher korban, memukul kepala korban menggunakan batu, hingga menusuk tubuh korban dengan pisau berkali-kali,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, sebelum kejadian, korban dan tersangka sempat bertemu dan terlibat hubungan pribadi. Permasalahan muncul ketika korban meminta sejumlah uang kepada tersangka, namun tidak dipenuhi. “Motif sementara yang kami dalami adalah sakit hati atau tersinggung, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban,” ucap Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H. saat dikonfirmasi pada Selasa malam, sekira pukul 23.30 WIB, menjelaskan bahwa tersangka telah diamankan dan ditangani secara khusus karena masih di bawah umur. “Tersangka kami perlakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan secara tegas dan profesional,” jelas AKP Herison.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pisau bergagang plastik, batu bernoda darah, batang kayu ubi, pakaian korban, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. “Seluruh barang bukti ini memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut,” ungkapnya.
AKP Herison menegaskan bahwa Polres Simalungun telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, serta sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum tahap satu. “Kami terus berkoordinasi dengan JPU agar proses hukum berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujarnya.
Melalui rilis akhir tahun ini, Kapolres Simalungun berharap masyarakat dapat memahami bahwa Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan. “Kami mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. Setiap langkah yang kami ambil adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” pungkas AKBP Marganda Aritonang. (ns*)




