Sumaterapost.co | Tanggamus – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan tajam. Sejumlah kejanggalan terungkap, mulai dari proses pembentukan kepengurusan, perubahan struktur internal, hingga pencairan dana BUMDes sebesar Rp50 juta yang hingga kini belum diikuti realisasi usaha.
Ketua BUMDes Sukadamai, Ricky Wibowo, kepada media mengungkapkan bahwa awal mula dirinya menjadi ketua berasal dari panggilan telepon Kepala Pekon pada Oktober 2024, yang memintanya hadir ke kantor pekon untuk kegiatan yang disebut sebagai musyawarah pembentukan BUMDes.
“Saya ditelepon malam hari. Kepala Pekon bilang besok datang ke kantor, mau ada pembentukan BUMDes. Dalam telepon itu juga disampaikan, pokoknya kamu jadi ketua, tenang saja,” ujar Ricky.
Keesokan harinya, Ricky menghadiri pertemuan di kantor pekon yang dihadiri aparatur pekon dan beberapa perwakilan masyarakat.
Dalam forum tersebut, dibentuk kepengurusan BUMDes baru dengan susunan Ricky Wibowo sebagai Ketua, Anita Citradewi sebagai Sekretaris, dan Bu Anisa sebagai Bendahara, menggantikan kepengurusan lama yang disebut telah vakum.
Usai pembentukan, Ricky menerima dokumen digital berupa AD/ART dan berkas administrasi untuk diunggah sebagai syarat pengurusan badan hukum BUMDes. Namun ia menilai, sejak awal proses tersebut lebih bersifat administratif dibanding perencanaan usaha yang matang.
Dalam perkembangannya, terjadi perubahan posisi bendahara, dari Bu Anisa ke Bu Lilis. Pergantian ini disebut berlangsung dalam sebuah kegiatan di Balai Pekon yang dihadiri Camat, aparatur pekon, serta perwakilan masyarakat, dan dirangkaikan dengan agenda pembentukan Koperasi Merah Putih.
Namun, Ricky mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme penunjukan bendahara pengganti tersebut.
“Disampaikan kalau Bu Anisa mundur karena fokus kerja, lalu ditunjuk Bu Lilis. Tapi prosesnya saya tidak tahu detailnya, apakah melalui musyawarah khusus atau komunikasi tertentu. Saya tidak mau berspekulasi,” tegasnya.
Persoalan kian menguat setelah diketahui bahwa dana BUMDes sebesar Rp50 juta baru dicairkan pada 23 Desember 2025. Ricky menyebut, saat pembukaan rekening BUMDes, sempat disampaikan secara lisan rencana pengambilan dana Rp50 juta untuk penyewaan kolam, namun tanpa keputusan tertulis maupun perencanaan usaha yang jelas.
“Wacana itu hanya disampaikan secara lisan. Saya tidak tahu pasti dana yang masuk ke rekening sebesar 50 juta Rupiah, digunakan untuk apa, dan ke depannya bagaimana,” ungkap Ricky.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk menyewa kolam atau tidak, karena tidak pernah ada laporan resmi atau musyawarah lanjutan.
Ricky juga mengungkapkan bahwa dokumen rencana usaha BUMDes dibuat semata-mata untuk memenuhi persyaratan administratif, salah satunya sebagai syarat pencairan dana desa.
“Rencana usaha itu saya buat hanya untuk formalitas persyaratan. Program BUMDes sendiri belum berjalan,” ujarnya.
Bahkan, sebelum rekening BUMDes dibuka, Ricky bersama pengurus lain telah menyiapkan surat pengunduran diri dan pernyataan lepas tanggung jawab, namun urung disampaikan karena adanya desakan agar rekening segera dibuka demi pencairan dana.
Untuk memastikan kebenaran informasi, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang disebut sebagai pemilik kolam yang diwacanakan akan disewa.
Hasilnya, pemilik kolam menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan maupun realisasi penyewaan.
“Memang sempat ada wacana, tapi tidak pernah ada omongan lanjutan dan tidak pernah terealisasi,” ujar pemilik kolam.
pernyataan bahwa BUMDes Pekon Sukadamai hingga kini belum memiliki aktivitas usaha nyata, meskipun dana telah dicairkan.
Sementara itu, Kepala Pekon Sukadamai, Rojali, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp oleh tim media tidak dapat dihubungi karena nomor tidak aktif. Adapun Sekretaris Desa terkonfirmasi aktif, namun tidak merespons panggilan dan pesan konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Sikap tidak responsif dari pihak pemerintah pekon ini menambah sorotan publik, mengingat klarifikasi resmi sangat dibutuhkan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Tim media menegaskan akan terus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Herwansyah/Tim Gwi)




