Sumaterapost.co | Tanggamus – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, angkat bicara terkait dengan dugaan pelanggaraan standar operasional prosedur (SOP) terhadap pelayanan pasien dirumah sakit tersebut.
Kabid Pelayanan RSUD Batin Mangunang, dr. Panji Indra Purnama menerangkan, bahwa, pihaknya mengakui ada kesalahpahaman SOP oleh petugas, menurutnya, pasca kejadian tersebut pihaknya telah mengumpulkan semua pihak terkait.
Meliputi kepala bidang Instalasi Gawat Darurat (IGD), kepala bidang laboratorium dan termasuk dokter spesialis, dalam rapat tersebut membahas dan mencari akar persoalan yang ada.
“Kita telaah bersama seperti apa, karena ada miskomunikasi disini, apakah petugas IGD atau petugas laboratorium yang mengambil sampel darah, karena di SOP jelas bahwa yang mengambil sampel darah ialah petugas, dan telah diputuskan bahwa petugas IGD lah yang mengambil sampel tersebut,” kata dr. Panji rabu (7/1/2026).
Ia juga menjelaskan, bahwa terdapat miss komunikasi dan belum pahamnya petugas terkait dengan SOP yang ada, sehingga saat itu pasien dipaksa untuk mengambil sendiri sampel darah ke ruangan laboratorium, atas kejadian tersebut dirinya mewakili pihak rumah sakit memohon maaf kepada pasien khususnya kepada keluarga, dan kedepan menurutnya hal tersebut tidak akan terjadi lagi.
“Kedepan kita semua berbenah, jangan sampai ada lagi pasien mondar mandir sendiri ke ruangan laboratorium kita terus berbenah, mungkin petugas kita juga baru ditempatkan sehingga belum memahami SOP,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Islamic Centre Kotaagung Kabupaten Tanggamus kembali menuai sorotan. Hal tersebut berdasarkan kekecewaan dari keluarga salah satu pasien atas pelayanan pihak RSUD yang diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan pasien.
Zudarwansyah orang tua dari pasien menceritakan, pada jum’at (2/1/2026) sore, anak bungsunya Azriel Adi Daya merintih dan kesakitan pada bagian perut. Kemudian olehnya dibawa ke RSUD Batin Mangunang untuk diobati.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang jaga di IGD, anak saya akan di ambil sampel darah untuk memastikan kondisi kesehatan dan mengetahui diagnosanya,” ujar Zudarwansyah dalam keterangan resminya kepada puluhan awak media pada jum’at (2/1/2026) malam.
Zudarwansyah yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Tanggamus tersebut menjelaskan, yang membuat dirinya terkejut dan penuh kekecewaan serta kasihan terhadap anaknya adalah ketika anaknya selaku pasien saat akan di ambil sampel darah, dalam kondisi menahan sakit dan merintih anaknya dipaksakan oleh petugas yang berjaga untuk berjalan dengan jarak cukup jauh ke ruang laboratorium tanpa didampingi oleh tenaga medis.
Iwan Talo sapaan akrabnya, selaku orang tua pasien tidak terima dengan pelayanan RSUD Batin Mangunang terhadap anaknya. Ia dengan tegas memastikan bahwa tindakan menyuruh anaknya (pasien) jalan sendiri ke ruang laboratorium dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan pasien (patient safety).
“Saya tidak Terima atas kejadian ini, anak saya dalam kondisi merintih merasakan sakit di bagian perut malah harus berjalan untuk di ambil sampel darah dengan jarak yang cukup jauh. Proses pelayanan kesehatan yang seharusnya memudahkan masyarakat justru sebaliknya, Itulah yang membuat saya tidak terima dengan pelayanan RSUD Batin Mangunang,” ujarnya.
Politisi Gerindra tersebut menyampaikan bahwa anaknya kemudian dibawa ke rumah sakit yang ada di wilayah Pringsewu agar mendapatkan penanganan yang terbaik.
Kemudian, dirinya berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus wajib mengevaluasi kinerja Tenaga Kesehatan RSUD Batin Mangunang, terutama kualitas SDM dan SOP yang ada.
“RS Batin Mangunang ini milik daerah, kenapa dokter jaga (dokter umum/spesialis) tidak standby di Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang ada hanya dokter internship/ISIP. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Tanggamus wajib tahu karena masalah ini merupakan pelanggaran standar pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien oleh pihak RSUD,” tegasnya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tanggamus tersebut mengatakan bahwa aturan dan standar pelayanan IGD Rumah Sakit sangat jelas, yang mana IGD wajib menyediakan pelayanan 24 jam dengan tenaga dokter yang memiliki kompetensi dan standby di tempat (di ruangan).
“Bukan saya tidak percaya dengan dokter ISIP, mereka dokter yang sedang dalam masa pelatihan/pendampingan. Meskipun mereka diizinkan bekerja, mereka harus didampingi oleh dokter senior atau dokter pendamping, tidak boleh dilepas sendiri, terutama dalam menangani kasus kegawat daruratan,” tutupnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh awak media untuk petugas jaga di IGD pada saat itu, yaitu dr. Haidir, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat yang ada hanya dokter ISIP, yaitu dr. Aji Satria Wicaksono dan dr. Putu, serta 3 orang perawat yaitu Fazri, Ria dan Yulia.
Sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2009, pasien berhak mendapatkan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
Dimana tindakan menyuruh pasien jalan sendiri ke ruang laboratorium dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar keselamatan pasien (patient safety).
Pihak rumah sakit wajib meminimalkan risiko cedera terhadap pasien. Jalan sendiri ke laboratorium bagi pasien berisiko tinggi, bisa menyebabkan pasien jatuh, pusing, atau pingsan di perjalanan, yang merupakan bentuk kelalaian.
(Herwansyah/tim GWI)




