Lubuk Pakam – Kami warga pemilik Tanah /Bangunan yang terletak di jalan Tirta Deli, Dusun I Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam merasa resah dengan tindakan Bupati Deli Serdang Dr.Asri Ludin Tambunan dengan Arogansinya hendak merampas Tanah kami terbukti dengan kedatangannya kelokasi tanah kami pada tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 17:30 WIB (sore) dengan gaya premannya Bupati mempertanyakan Surat Tanah kami dengan mengatakan apabila satu kali 24 jam tidak ada Surat Tanah Bangunan ini akan di bongkar dan kami jawab Surat tanah kami ada.
Tanggal 22 Desember 2025 datang Surat kakansatpol PP Kab Deli Serdang untuk dimintai keterangan kepada kami pemilik Bangunan tentang persetujuan Bangunan Gedung.
Namun kami sampaikan pada pertemuan itu kami kesulitan mengurus PBG karena salah satu persyaratan harus punya PBB namun dari dulu kepala Desa Tanjung Garbus Basuki Rebo tidak mau membuat Surat Pengantar PBB sementara kami punya Surat Keterangan alas Hak yang Sah yang sebanarnya Secara fisik dan Luas Bangunan belum layak mendapatkan PBG sementara Bangunan didekat kami ada Bangunan Permanen diatas bantaran sungai atau DAS tidak ada diberikan tindakan dan tidak mempunyai PBG tidak pernah diterbitkan ini yang menjadi tanda pertanyaan bagi kami, ada apa ini..? Dan selanjutnya kami mendapat Surat Peringatan I dari Kakansatpol PP Kab Deli Serdang pada tanggal 07 Januari 2026 dan Surat Peringatan ke II pada tanggal 14 Januari 2026.
Yang lebih mirisnya lagi kami mendapat Photo Copy Surat Camat Lubuk Pakam Nomor:500.17/2147 tanggal 11 Juni 2025 Perihal Pembatalan Surat Keterangan Tanah yang terbit diatas Sertifikat Hak pakai Nomor 3 tahun 2013 atas nama Pemkab Deli Serdang.
Dan menurut kami ini kurang tepat karena Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 yang terbit tahun 2013 dan tidak ada wewenang untuk membatalkan yang sudah berkekuatan Hukum Tetap yaitu:
1. Putusan PN.L.Pakam Nomor 57/PdtG/2014/Lbs tanggal 16 Januari 2015, memutuskan bahwa Tanah dari Batas Gedung Sekolah Dasar (SD) sampai dengan pinggir Sungai yang dimiliki oleh masyarakat adalah Tanah yang Berasal dari Tanah Kosong Ex HGU (Hak Guna Usaha) Milik PTPN 2 Tanjung Garbus yang tidak diusahai sejak tahun 1985
2. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor :99/PDT/2016/PT.MDN tanggal 22 Juni 2016, dimana putusan Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan PN.Lubuk Pakam dengan pertimbangan bahwa perbuatan Kanwil BPN Cq Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang yang telah menerbitkan Sertifikat Hak pakai No 3 tahun 2013 Kepada Pemkab Deli Serdang di Kwalifisir perbuatan melawan Hukum oleh Penguasa (On Crechmatige Over heids Daad) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata dan telah melanggar Hak-Hak Subjective Penggugat dan dinyatakan Tanah Objek perkara haruslah dinyatakan Cacat Yuridis dan tidak mengikat
Berhubung Pemkab Deli Serdang hingga sekarang ini tidak melakukan upaya Banding ketingkat kasisi atau Mahkamah Agung maka Putusan Pengadilan Tinggi Medan secara Yurisprudensi sudah Incrah atau berkekuatan Hukum tetap.
Kepada Bapak Prabowo Presiden RI dan Bapak Bobi Nasution Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bapak Kapolda Sumatera Utara kami mohon perlindungan dan solusi terbaik atas tindakan Bupati Deli Serdang Kepada kami Masyarakat kecil ini. Ucap Masyarakat Pemilik Tanah M.Ompusunggu Wakil Ketua DPC Toga Aritonang Kab Deli Serdang
Cara-cara yang diterapkan Bupati Deli Serdang (ACI sapaan akrabnya) adalah pola maen lama yang dipertontonkan kepada masyarakat melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) nya untuk menzolimi tempat nya.
Hal merampas tanah rakyat merupakan tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Pemimpin yang seharusnya melindungi rakyatnya malah menindas rakyat nya.
Kejadian serupa juga terjadi di daerah lau dendang yang sedang di bangan TPS dengan menyerobot tanah masyarakat tanpa ganti rugi kepada masyarakat yang bersangkutan.
(H.H)




