Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperkuat upaya pelindungan dan pelestarian Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Salah satunya dengan menetapkan prosedur dan persyaratan pengusulan penetapan WBTb yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dan komunitas budaya.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa objek yang diusulkan harus merupakan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang telah tercatat dalam Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD). Pencatatan ini menjadi syarat awal sebelum suatu tradisi, pengetahuan, atau ekspresi budaya dapat diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Proses pengusulan dilakukan secara daring melalui laman resmi https://dapobud.kemenbud.go.id/ serta melalui surel resmi kemdikbud.wbtb@gmail.com. Dokumen pengusulan wajib dilengkapi surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kebudayaan, formulir penetapan yang diisi lengkap, serta dokumen pendukung berupa foto, video, dan naskah kajian.
Foto yang dilampirkan harus beresolusi tinggi, disertai sumber dan keterangan yang jelas, dengan jumlah minimal lima foto. Sementara video dokumentasi wajib memiliki resolusi minimal 480p, bersumber jelas, serta tidak mengandung unsur SARA, iklan, maupun politik. Materi yang bersumber dari media sosial harus disertai izin dari pemilik akun terkait.
Selain dokumentasi visual, pengusulan WBTb juga harus dilengkapi naskah kajian ilmiah, yang dapat berupa skripsi, tesis, disertasi, buku, artikel ilmiah, atau jurnal ilmiah yang telah terpublikasi. Seluruh dokumen pengusulan wajib ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik resmi yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kriteria Substansi
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria substantif yang harus dipenuhi agar suatu objek budaya dapat ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Objek tersebut harus telah diwariskan minimal dua generasi, memiliki nilai penting secara sosial, ekonomi, dan/atau budaya, masih dipraktikkan oleh masyarakat (living tradition), serta memiliki maestro atau guru budaya.
Selain kriteria dasar, objek yang diusulkan juga wajib memenuhi sedikitnya satu kriteria tambahan, antara lain memiliki rencana pelestarian, diakui sebagai identitas komunal, keberadaannya terancam punah, atau memiliki nilai strategis dalam diplomasi budaya dan pembangunan berkelanjutan. Objek budaya yang berada di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan turut mendapat perhatian khusus.
Penguatan Peran Komunitas dan Maestro
Prosedur pengusulan ini menekankan pentingnya peran komunitas, organisasi, serta maestro budaya sebagai pewaris dan pelaku utama tradisi. Maestro atau guru budaya yang diusulkan harus berusia minimal 50 tahun, telah berkarya secara konsisten sekurang-kurangnya 35 tahun, serta diakui oleh komunitasnya.
Pemerintah menilai keterlibatan aktif komunitas dan keberadaan maestro menjadi kunci keberlanjutan pelestarian Warisan Budaya Takbenda, tidak hanya sebagai simbol pengakuan negara, tetapi juga sebagai bagian dari pembangunan kebudayaan yang berkelanjutan.
Dengan prosedur yang semakin sistematis dan terukur ini, pemerintah berharap pengusulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dapat berjalan lebih akuntabel, sekaligus mendorong pemerintah daerah dan komunitas budaya untuk lebih aktif mendokumentasikan, melindungi, dan mewariskan kekayaan budaya bangsa.
(Christian Saputro)




