Sumaterapost.co | Bandar Lampung – LSM PRO RAKYAT secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI.
Laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) tersebut terkait dugaan proyek mangkrak dan terbengkalai, pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, serta adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan hal itu kepada awak media, Jumat (29/5/2026), di sela kegiatan pemotongan dan pembagian hewan kurban di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.
Menurut Aqrobin, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan pengawasan penggunaan anggaran negara, khususnya proyek infrastruktur air bersih yang menyangkut kepentingan publik.
“Kami telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek SPAM Kabupaten Tanggamus kepada Jaksa Agung RI dan JAM PIDSUS. Kami menduga proyek tersebut mangkrak, terbengkalai, tidak sesuai spesifikasi teknis, serta terdapat kekurangan volume pekerjaan,” tegasnya.
Aqrobin menilai penanganan dugaan korupsi proyek SPAM di Lampung seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Ia menyoroti proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Way Kanan yang telah berproses di Pengadilan Tipikor, sementara proyek SPAM Kabupaten Tanggamus dinilai belum menunjukkan perkembangan penanganan hukum yang signifikan.
“Ini menjadi pertanyaan publik. Mengapa di daerah lain kasus SPAM telah berproses hingga persidangan, sementara di Tanggamus belum terlihat langkah hukum yang jelas,” ujarnya.
Atas dasar itu, LSM PRO RAKYAT meminta Jaksa Agung RI melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum terkait, khususnya Aspidsus Kejati Lampung, Kajari Tanggamus, dan Kasipidsus Kejari Tanggamus.
Selain ke Kejaksaan Agung RI, laporan juga telah disampaikan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah menegaskan bahwa aparat kejaksaan di daerah harus menjalankan instruksi Jaksa Agung secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta Jaksa Agung RI mengevaluasi kinerja aparat terkait apabila memang tidak mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara optimal. Jika terdapat kendala atau dugaan keterlibatan pihak internal, kami berharap Kejaksaan Agung melalui tim pengawasan dapat turun langsung melakukan pemeriksaan,” kata Johan.
Menurutnya, keberanian mengungkap kasus korupsi merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi kejaksaan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
LSM PRO RAKYAT menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga terdapat langkah konkret dari Kejaksaan Agung RI dan berharap seluruh pihak yang terkait dalam proyek tersebut diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap ada keseriusan dan ketegasan dalam penanganan laporan ini. Masyarakat tentu menunggu kepastian dan transparansi penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek yang menggunakan uang negara,” tutup Aqrobin.
(Kasiono)




