Sumaterapost.co | Lampung Selatan – Dugaan rendahnya transparansi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Seorang pemuda asal Lampung Selatan, Arham Alfiyadi, resmi mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Lampung pada 29 Mei 2026.
Langkah tersebut ditempuh setelah sejumlah permohonan informasi yang diajukannya sejak Februari 2026 tidak mendapat tanggapan dari beberapa OPD. Beberapa instansi yang disengketakan di antaranya Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Bappeda Lampung Selatan.
Menurut Arham, sikap diam sejumlah OPD terhadap permohonan informasi publik menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip keterbukaan yang menjadi kewajiban badan publik.
“Saya mengajukan sengketa informasi karena surat permohonan informasi yang saya kirimkan tidak ditanggapi. Bahkan banyak OPD yang sama sekali tidak memberikan jawaban. Padahal memberikan informasi kepada masyarakat adalah kewajiban badan publik. Saya sampai bertanya-tanya, apakah mereka tidak memiliki anggaran untuk sekadar membalas surat masyarakat,” ujar Arham.
Arham menjelaskan, informasi yang dimintanya berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan yang nilainya mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui secara rinci penggunaan anggaran daerah selama lima tahun terakhir.
“Masyarakat berhak tahu uang daerah digunakan untuk apa saja. Dengan APBD yang mencapai kurang lebih Rp2 triliun setiap tahun, publik patut mengetahui program apa yang telah dijalankan, pembangunan apa yang telah dilakukan, serta sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arham mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemuda, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga insan pers untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran daerah melalui mekanisme yang telah dijamin undang-undang.
Menurutnya, permintaan informasi publik bukanlah tindakan yang melanggar hukum, melainkan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau perlu masyarakat datang dan meminta informasi penggunaan anggaran kepada setiap OPD. Itu hak warga negara.
Pemerintah melalui PPID wajib memberikan informasi yang bersifat terbuka. Transparansi bukan sekadar slogan, tetapi kewajiban yang harus dijalankan,” katanya.
Di akhir keterangannya, Arham menegaskan bahwa upaya yang dilakukannya bukan untuk mencari kesalahan pemerintah, melainkan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, bersih, dan akuntabel.
“Tujuan saya sederhana, yaitu agar Lampung Selatan semakin maju. Kemajuan daerah tidak bisa dipisahkan dari transparansi pengelolaan keuangan publik. Keterbukaan adalah fondasi pemerintahan yang bersih dan syarat utama lahirnya kepercayaan masyarakat. Tanpa transparansi, berbagai klaim tentang kemajuan dan pemerintahan yang bersih akan sulit dibuktikan,” pungkasnya.
(Kasiono)




