Sumaterapost.co | Lampung Selatan – Proyek pembangunan Gedung Convention Hall atau Gedung Serba Guna (GSG) Kalianda yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah dari APBD Kabupaten Lampung Selatan kini menjadi sorotan publik. Bangunan yang digadang-gadang sebagai ikon dan kebanggaan masyarakat Lampung Selatan itu hingga kini terlihat belum selesai dan belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Kondisi fisik bangunan yang terkesan mangkrak dan terbengkalai memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah serta kualitas pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan data pengumuman tender LPSE, proyek Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda memiliki pagu anggaran sebesar Rp18,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Aqrobin, kondisi bangunan yang hingga saat ini belum dapat difungsikan menimbulkan dugaan adanya permasalahan dalam pelaksanaan proyek, termasuk kemungkinan ketidaksesuaian spesifikasi teknis maupun volume pekerjaan.
“Bangunan ini berdiri tepat di pusat pemerintahan dan menjadi perhatian publik karena lokasinya berada di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Sangat sulit untuk tidak melihat kondisi bangunan yang hingga kini belum selesai. Kami menduga terdapat persoalan serius dalam pelaksanaan proyek ini sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera melakukan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Dinas PUPR, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga kontraktor pelaksana.
Sementara itu, Johan Alamsyah menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, spesifikasi teknis, serta prinsip akuntabilitas.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika bangunan bernilai puluhan miliar rupiah ini tidak dapat dimanfaatkan dan terkesan mangkrak, maka aparat penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan secara transparan, profesional, dan objektif,” ujarnya.
Johan juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi penggunaan anggaran daerah agar seluruh proyek pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
LSM PRO RAKYAT menilai kondisi proyek tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka kasus tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LSM PRO RAKYAT juga meminta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera melakukan audit fisik lapangan, pemeriksaan dokumen kontrak, pengujian volume pekerjaan, hingga penelusuran penggunaan anggaran guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Jangan sampai muncul kesan pembiaran terhadap proyek yang kondisinya nyata terlihat oleh masyarakat. Kami berharap Kejari Lampung Selatan segera bertindak. Jika tidak ada langkah hukum yang serius, kami akan meminta Kejaksaan Agung RI melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Lampung Selatan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di daerah,” tutup Aqrobin.(Kasiono/Shodri.F)




