Padang, Sumaterapost.co – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat resmi meluncurkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 berbasis sistem Elektronik (E-Monev) di Gedung Auditorium Gubernur Prov. Sumbar, Kamis (4/6/2026).
Ketua KI Sumatera Barat, Idham Fadhil, dalam eksposnya menyampaikan, pelaksanaan Monev merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Idham mengatakan, sebanyak 461 badan publik dari 12 kategori ikut serta dalam Monev tahun ini, lebih meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Peserta berasal dari pemerintah kabupaten dan kota, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumbar, sekolah, perguruan tinggi, BUMD, pemerintahan nagari, hingga instansi vertikal seperti kepolisian, pengadilan, KPU, Bawaslu, BPS, dan BPN.
“Tahun lalu peserta Monev sebanyak 429 badan publik dan yang berhasil meraih predikat informatif sebanyak 101 badan publik. Kami berharap tahun ini jumlah tersebut terus meningkat,” ungkapnya.
Tren keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, menurut Ilham menunjukkan perkembangan positif. Jika dua tahun lalu hanya tiga OPD yang berhasil meraih predikat informatif, pada tahun 2025 jumlahnya meningkat menjadi 15 OPD.
“Untuk memperoleh predikat informatif bukanlah hal yang sulit selama badan publik mengikuti seluruh tahapan penilaian secara serius. Jika seluruh kuesioner diisi dengan baik, nilainya bisa mencapai 70 poin. Ditambah dengan partisipasi pada tahapan penilaian lainnya, badan publik sebenarnya sudah berada di jalur menuju kategori informatif,” paparnya.
Komisi Informasi juga kembali membuka masa sanggah pada Monev tahun ini. Masa sanggah ini merupakan bentuk transparansi dalam pelaksanaan Monev sekaligus peluang bagi badan publik untuk menyempurnakan hasil penilaiannya, memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperbaiki jawaban maupun mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi awal.
Komisi Informasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap semakin banyak badan publik yang mampu meraih predikat informatif melalui Monev ini. Keterbukaan informasi diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, yang mewakili Gubernur Sumbar, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong keterbukaan informasi publik.
Arry mengatakan bahwa, jika tahun sebelumnya terdapat 15 OPD yang informatif, maka ditahun ini Pemprov Sumbar menargetkan sedikitnya 26 dari total 52 OPD di lingkungan pemerintah provinsi dapat meraih predikat informatif.
“Keterbukaan informasi saat ini bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, seluruh badan publik diminta menjadikan Monev sebagai sarana evaluasi dan peningkatan kualitas layanan informasi kepada masyarakat,”tuturnya.
Selain itu, Arry mengingatkan bahwa Sumatera Barat merupakan provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2022.
“Semua informasi dibuka secara jelas tanpa ada yang ditutupi. Ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Sumbar terhadap keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar pemenuhan administrasi,”ujarnya.
Di kesempatan itu juga, Ketua Pelaksana Monev 2026, Tanti Endang Lestari, menyampaikan bahwa seluruh badan publik peserta akan mendapatkan bimbingan teknis (Bimtek) setelah peluncuran E-Monev. Bimtek tersebut diharapkan dapat membantu seluruh peserta memahami mekanisme penilaian dan meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik di masing-masing instansi.
“Kami akan memberikan Bimtek kepada seluruh badan publik peserta. Kegiatan ini dibagi dalam empat sesi dan dilaksanakan selama empat hari, mulai 8 hingga 11 Juni 2026,” pungkasnya. (Kim)




