SumateraPost.co, Tulang Bawang – Upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang. Sebanyak 17 butir pil ekstasi yang siap edar berhasil disita dari tangan seorang pemuda berinisial RTS (26), yang berstatus sebagai mahasiswa.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Minggu malam (31/05/2026), sekitar pukul 21.00 WIB, di halaman parkir Hotel Le’man, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Tersangka tidak berkutik saat petugas yang tengah melakukan patroli hunting memergoki gerak-geriknya yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa dua paket pil ekstasi yang terdiri dari 15 butir dan 2 butir dengan total berat bruto mencapai 6,08 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hijau serta satu unit ponsel iPhone 13 berwarna pink yang diduga kuat menjadi sarana operasional tersangka dalam bisnis barang haram tersebut.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dihadapkan pada ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan aturan pidana terbaru.
Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kasata Narkoba Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba.
“Keberhasilan mengamankan 17 butir ekstasi ini adalah langkah nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja; tim saat ini tengah bekerja keras melakukan pendalaman untuk memburu jaringan pemasok di atas tersangka” ujar Iptu Jhoni Saat Di mintai Keterangan
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Tulang Bawang, jangan pernah berikan ruang bagi narkoba di lingkungan kita. Segera lapor kepada kami jika melihat aktivitas mencurigakan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi musuh bersama ini.” Pungkas Kasat Narkoba Iptu Jhoni
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Tulang Bawang tengah melengkapi berkas perkara dan mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk keperluan pembuktian hukum di persidangan.




