Setiap tahun, antara 50.000 hingga 150.000 hektare sawah di Indonesia berubah menjadi perumahan, pabrik, dan pusat perbelanjaan. Sementara itu, kemampuan kita mencetak sawah baru
hanya 20.000–30.000 hektare per tahun. Kita sedang kalah balap dengan diri sendiri.
Indonesia selama ini dikenal sebagai negara agraris dengan sumber daya alam melimpah. Kondisi iklim tropis mendukung aktivitas pertanian sepanjang tahun. Namun di balik potensi itu, ancaman
yang semakin nyata terus berkembang: lahan sawah produktif hilang lebih cepat dari kemampuan kita menggantinya.
Fenomena ini sering dianggap konsekuensi wajar dari pembangunan, seolah sawah yang berubah menjadi perumahan atau kawasan industri adalah tanda kemajuan yang harus diterima. Padahal dampaknya menyentuh sesuatu yang jauh lebih fundamental kemampuan bangsa untuk memberi makan dirinya sendiri.
Ancaman ini bukan hanya soal beras, dan bukan hanya soal Jawa. Di Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung daerah yang oleh pemerintah sendiri disebut sebagai lumbung padi nasional
lahan pertanian produktif terus tergeser oleh ekspansi perumahan dan perkebunan. Di Sumatera Selatan, laju alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian bahkan mencapai sekitar 102.000 hektare
per tahun, sebagian besar tergantikan oleh kebun sawit.
Ironinya, daerah-daerah yang seharusnya menjadi penopang pangan nasional justru menghadapi tekanan alih fungsi lahan yang tidak kalah beratnya dibanding daerah perkotaan di Jawa. Ketika lahan pangan di daerah-daerah ini terus
menyusut, ketergantungan terhadap pasokan dari wilayah lain akan semakin dalam dan harga pangan di tingkat lokal akan semakin rentan.
Angka-angkanya berbicara keras. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, sepanjang 2019–2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare sawah setara dengan lenyapnya hampir separuh luas Pulau Bali dari peta pertanian nasional. Di sisi lain, produksi padi nasional pada 2025 memang masih mencapai 60,21 juta ton Gabah Kering Giling dengan luas panen 11,32 juta hektare. Tapi angka produksi hari ini tidak boleh membuat kita lengah terhadap luas lahan yang
terus menyusut untuk masa depan.
Dari sudut pandang investasi jangka pendek, alih fungsi sawah menjadi kawasan properti atau industri memang terlihat menguntungkan. Nilai ekonomi lahan terbangun jauh lebih tinggi
dibanding sawah produktif. Bagi pemilik lahan, menjual sawah ke pengembang properti sering kali menjadi pilihan rasional di tengah minimnya insentif untuk bertani. Tapi logika itu
mengabaikan satu fakta penting: ketika lahan pangan habis, tidak ada yang bisa menggantikan fungsinya dengan cepat.
Setiap hektare sawah yang hilang berarti berkurangnya kapasitas produksi pangan yang tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat.
Dampaknya tidak hanya dirasakan petani. Ketika produksi pangan lokal tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat setempat, ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah meningkat, harga bahan pokok naik, dan kedaulatan pangan daerah melemah. Di wilayah luar Jawa yang
selama ini menjadi pemasok pangan nasional, melemahnya kapasitas produksi lokal bukan hanya masalah pertanian ini masalah ekonomi rumah tangga jutaan orang.
Persoalan ini semakin berat ketika dihadapkan pada dua tekanan tambahan. Pertama, perubahan iklim yang membuat musim kemarau makin panjang dan curah hujan makin ekstrem, sehingga risiko gagal panen meningkat. Lahan yang tersisa pun tidak selalu bisa diandalkan menghasilkan panen optimal ketika cuaca semakin sulit diprediksi. Kedua, krisis regenerasi petani mayoritas petani aktif saat ini berada di kelompok usia tua, sementara generasi muda enggan masuk sektor pertanian yang dianggap tidak menjanjikan. Data BPS menunjukkan rata-rata usia petani Indonesia terus meningkat, mendekati 50 tahun. Ketika lahan menyusut sekaligus sumber daya manusianya menua, tekanan pada ketahanan pangan nasional berlipat ganda.
Regulasi sebenarnya sudah ada. Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah lama mengatur larangan alih fungsi lahan sawah produktif. Tapi penegakannya lemah terbukti dari 554 ribu hektare yang hilang itu, sebagian justru berasal dari
kawasan yang seharusnya sudah dilindungi. Pemerintah baru menerbitkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 yang menetapkan 6,39 juta hektare lahan baku sawah sebagai Lahan Sawah Dilindungi yang tidak boleh dialihfungsikan. Langkah ini patut diapresiasi tapi pertanyaannya tetap perlu diajukan:
Penulis : Andini Alfiany Mahasiswi Program Studi Agribisnis Fakultas Sains dan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta




