BANDARLAMPUNG, Sumaterapost.co – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung atas kasus dugaan korupsi perekrutan 387 orang tenaga honorer di Kota Metro yang melibatkan Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adi Wantra, akhirnya pejabat tersebut angkat bicara, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, menantu mantan Walikota Metro itu mengaku kaget setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“ Beliau kaget, namun apapun itu beliautetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak Polda Lampung,” tegas Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Welly ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 25/6.
Terlebih lagi rasa kaget itu muncul setelah dirinya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan perkara ini terjadi ketika Welly menjabat sebagai Kepala BKPSDM di Kota Metro, artinya perkara ini Tempat Kejadian Perkaranya ketika beliau bertugas di Kota Metro dan menurut Welly bahwa dirinya merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Pihaknya melakukan perekrutan serta pengangkatan 387 tenaga honorer tersebut telah sesuai secara prosedur, makanya pak Sekda itu merasa kaget, karena prosedurnya tidak ada yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, apalagi berbau korupsi, dan ini Perkara Di Metro,” sambung Handoko.
Walaupun demikian, pihaknya mengaku menghormati proses hukum. Saat ini pihaknya masih mengkaji ulang langkah hukum yang akan ditempuh setelah penetapan tersangka itu.
Menurut Handoko menegaskan berfasatkan kajian bahwa penetapan tersangka sebenarnya kurang tepat jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2023 tentang ASN tidak ada satupun sanksi pidana yang dilanggar dalam prosedur pengangkatan ASN.
“ Kalaupun terdapat kekeliruan sistem ayaupun yahapan dalam perekrutan, maka tenaga honorer tersebut diberikan sanksi administratip bukan sebaliknya diberikan sanksi pidana, ” tegas lawyer yang baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum ini.
Lebih lanjut sekedar meluruskan atas pemberitaan yang booming beredar bahwa tenaga honorer tersebut honorer fiktif, masalahnya sekitar 387 honorer tersebut yang diangkat dan dipermasalahkan masih aktif bekerja seperti halnya tenaga honorer lainnya hingga sekarang.
“Kami akan garis bawahi. Isu yang santer berkembang pengangkatan honorer ini fiktif tidak benar. Honorer tersebut semuanya ada, tidak ada satupun yang fiktif, dimanalah letak kerugian negara yang dihembus hembuskan, “tegasnya.
Selain itu Handoko juga membantah dalam perkara ini Welly Adi Wantra diduga telah menerima uang. Kami tegaskan bahwa kliennya kami tersebut satu rupiah pun tidak menerimanya, sebagaimana yang disebutkan Polda Lampung bahwa gaji para honorer termasuk proses pengangkatannya tidak sesuai dengan prosedur, sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Yang kedua ada temuan kerugian negara satu rupiah tidak pernah terima uang kaitan dengan tenaga honorer. Tidak ada uang kepala BKPSDM yang waktu itu dijabat pak Welly diterima. Adanya gaji yang ditransfer langsung ke rekening honorer,” kata Ahmad Handoko menguraikan.
Konstruksi hukum yang disangkakan pada kliennya, kata Ahmad Handoko, Welly disebut mengangkat honorer tidak sesuai prosedur lantaran saat itu moratorium pengangkatan honorer sudah diberlakukan. Saat ini, Welly Adi Wantra sedang berada di Jakarta untuk mengikuti pelatihan
Kepastian penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 Juni 2026. “Iya, baru saja ditetapkan,” kata Yuni.
Walaupun status tersangka telah disandang oleh mantan Kepala BKPSDM Kota Metro itu, Polda Lampung belum memberikan keterangan terkait tindak lanjut proses hukum terkait penahanan atau langkah hukum berikutnya terhadap yang bersangkutan. ( GH )




