Oleh: Jupri Karim, M.Pd.
Dosen | Aktivis Peduli Hukum dan Demokrasi
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak moral, menghancurkan kepercayaan publik, dan menghambat terwujudnya keadilan sosial. Di sisi lain, sikap apatis masyarakat terhadap praktik korupsi justru memperkuat ruang tumbuhnya penyimpangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”
— Lord Acton
Penafsiran:
Lord Acton mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, transparansi, pengawasan masyarakat, supremasi hukum, dan integritas pemimpin menjadi syarat utama agar kekuasaan tetap berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan kepada kepentingan pribadi atau kelompok.
“Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.”
— Robert Klitgaard
Penafsiran:
Robert Klitgaard menegaskan bahwa akar korupsi bukan semata-mata persoalan moral individu, tetapi juga lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas. Ketika seseorang memegang kewenangan tanpa kontrol yang memadai, peluang penyimpangan semakin besar. Karena itu, reformasi birokrasi harus dibarengi dengan penguatan integritas dan penegakan hukum yang tegas.
“The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing.”
— Edmund Burke (kutipan yang secara luas dikaitkan dengannya)
Penafsiran:
Pesan ini mengandung makna bahwa diam terhadap ketidakadilan sama berbahayanya dengan melakukan kejahatan itu sendiri. Masyarakat yang apatis akan memberi ruang bagi korupsi berkembang tanpa hambatan. Oleh sebab itu, setiap warga negara memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan serta berani menyuarakan kebenaran.
Dalam perspektif hukum Indonesia, korupsi bukan hanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Dana publik yang dikorupsi sejatinya adalah hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, pelayanan kesehatan yang layak, infrastruktur yang memadai, dan kesejahteraan sosial.
Dalam perspektif Islam, Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.”
(HR. Ath-Thabrani, dinilai hasan oleh sebagian ulama).
Penafsiran:
Hadis ini menegaskan bahwa ukuran kemuliaan seseorang bukanlah jabatan, kekayaan, ataupun kekuasaan, melainkan sejauh mana ia memberikan manfaat bagi orang lain. Korupsi jelas bertentangan dengan nilai tersebut karena menghadirkan kemudaratan yang luas bagi masyarakat.
Selain itu, Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188).
Penafsiran:
Ayat ini menjadi landasan moral bahwa segala bentuk pengambilan harta yang bukan haknya, termasuk korupsi, suap, dan penyalahgunaan jabatan, merupakan perbuatan yang dilarang. Hukum dan agama sama-sama menempatkan kejujuran sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.
Membangun Indonesia yang bersih dari korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Pendidikan karakter, keteladanan pemimpin, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum yang adil merupakan pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih (good governance).
Mari menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Sebab sejarah akan selalu mencatat bahwa bangsa yang maju adalah bangsa yang dipimpin oleh orang-orang berintegritas, dan didukung oleh masyarakat yang peduli terhadap hukum, keadilan, serta demokrasi.
“Jabatan adalah amanah, bukan kesempatan memperkaya diri. Kekuasaan adalah pengabdian, bukan alat untuk mengkhianati rakyat.”
— Jupri Karim, M.Pd.
Dosen | Aktivis Peduli Hukum dan Demokrasi.




